KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Gara-gara terlibat jual beli ganja kering, dua orang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar.
Keduanya adalah AR (27) dan SMA (25), keduanya warga Kecamatan Jumantono.
Polisi menyita satu paket berisi daun, batang dan biji ganja kering seberat 5,02 gram dari tangan AR, yang mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari SMA.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers ungkap kasus tersebut mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (28/10) sekitar pukul 12.00, di rumahnya masing-masing.
Baca Juga: 12 Mesin ATM di Solo Dibobol Maling, Kerugian Hingga Rp 261 Juta
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, soal dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi itu benar, keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi," jelasnya.
Dari pengakuan AR, ganja kering itu dibelinya dari SMA. Sementara SMA mendapatkannya dari D, warga Tawangmangu, yang saat ini buron.
"Ganja kering itu akan dijual AR kepada temannya, atau untuk dikonsumsi sendiri," kata Kapolres.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sukoharjo Ingatkan Semua Pihak Waspada Perubahan Cuaca Ekstrim
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Saat dikonformasi, kedua tersangka mengaku mengonsumsi ganja sejak 3 hingga 6 bulan terakhir. Sepaket ganja tersebut biasa dijual Rp 100 ribu kepada pembelinya.
"Niatnya mau dipakai sendiri," ujar tersangka. **
Artikel Terkait
Tak Sampai 12 Jam, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap
Siswi SMP yang Nyaris Diperkosa Diancam Akan Dibunuh, Jika Tak Mau Melayani Tersangka
Anggota DPRD Karanganyar Suprihatin Meninggal Karena Sakit
Wow ....Ditangan Yayasan Pusat Studi Anak Bocah Pintar, Minyak Jelantah Diolah Menjadi Sabun Cuci Piring