Tahun 2022, Sukoharjo Rencananya Terapkan Tilang Elektronik. Ini 10 Titik Pemasangan ETLE

- Kamis, 4 November 2021 | 16:44 WIB
Tim Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan survey lokasi pemasanagan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/11/2021). (SMSolo/dok)
Tim Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan survey lokasi pemasanagan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/11/2021). (SMSolo/dok)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo akan segera diluncurkan pada 2022 mendatang.

Tim Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan survey lokasi pemasanagan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/11/2021).

Dalam survey tersebut, terdapat sepuluh titik lokasi pemasangan ETLE di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Diresmikan, Patung PB VI Jadi Ikon Baru di Selo, Boyolali  

Di antaranya di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.

"Sejauh ini kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” ujar Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Baca Juga: Mulai 2022, Klaten Pakai Srikandi, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

Kasatlantas Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu-lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1x24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.

ETLE, akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suaminya Tewas Kecelakaan di Tol Jombang

"Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK," jelas AKP Heldan.

Untuk itu, AKP Heldan mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama. "Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain," katanya.

Baca Juga: Tuntutan Guru Honorer PAI Lolos Passing Grade Agar Diangkat, Disdik Boyolali: Sulit Terpenuhi

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X