Ketua dan Wakil Ketua LSM Formas Sragen, Terkena OTT Tim Saber Pungli Sragen

- Rabu, 10 November 2021 | 09:31 WIB
Kantor LSM Formas di Jl Sadewo No.6 Kelurahan Sragen Tengah nampak sepi dari kegiatan dan pintu dalam kondisi tertutup.(SMSolo/Anindito
Kantor LSM Formas di Jl Sadewo No.6 Kelurahan Sragen Tengah nampak sepi dari kegiatan dan pintu dalam kondisi tertutup.(SMSolo/Anindito

SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki dan Wakil Ketua Sumardi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen, Selasa (9/11).

Pelaku ditangkap Tim Saber Pungli setelah menerima uang Rp 20 juta dari Kades Kecik Sukidi dalam kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebelumnya Sukidi dianggap melakukan pungutan terhadap sejumlah warga Desa Kecik Kecamatan Tanon saat memproses pensertifikatan PTSL.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Google Tampilkan Izmail Marzuki

"Penangkapan terhadap pelaku pungli dilakukan di sebuah rumah makan," tutur Dipta Brahmono, Kasi Intel Kejari Sragen yang juga Tim Saber Pungli Sragen.

Sebelumnya Kades Kecik Sukidi dihubungi Ketua LSM Formas Andang Basuki dan Wakil Ketua Sumardi yang meminta dana Rp 100 juta, terkait tudingan Sukidi yang memungut uang PTSL.

Sukidi menyanggupi akan membayar uang muka atas permintaan total Rp 100 juta yang diminta Andang Basuki dan Sumardi. Sesuai perjanjian, jika membayar uang Rp 100 juta maka Sukidi tidak dipermasalahkan lagi.

Baca Juga: Curi 2 Ton Kabel Milik Telkom, Komplotan Pencuri Digulung Polsek Kartasura

Setelah rencana pembayaran ditentukan tempatnya, Sukidi meluncur ke sebuah rumah makan di Sragen. Tak lama ngobrol basa-basi, Sukidi kemudian mengeluarkan uang dari dalam amplop masing-masing Rp 10 juta untuk Andang Basuki dan Sumardi.

Uang Rp 20 juta itu sebagai uang muka dari total Rp 100 juta kesepakatan yang diminta kedua tokoh LSM FORMAS itu.

Disaat serah terima uang terjadi, Tim Saber Pungli menangkap Andang Basuki dan Sumardi, beserta barang bukti uang Rp 20 juta dalam dua amplop berbeda.

Wakil Ketua LSM Formas Sragen Sri Wahono saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa lembaga LSM Formas tidak pernah menyetujui melakukan kegiatan permintaan sejumlah uang kepada Kades Kecik Sukidi dalam kasus PTSL.

Baca Juga: PSA Bocah Pintar Kembangkan Kartu Pintar Tamaito, Ajak Anak Cinta Damai, Toleran dan Menjauhi Bullying

"Apa yang dilakukan keduanya adalah tindakan pribadi, bukan sebagai lembaga LSM Formas," tutur Sri Wahono.

Kegiatan itu dilakukan atas nama pribadi, tapi saat ini LSM Formas akan melakukan advokasi pendampingan hukum untuk Andang Basuki dan Sumardi. Aktivis LSM Formas akan bertemu untuk membicarakan penangkapan kedua pimpinan mereka.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X