Datangi DPRD Klaten, KONAS Klaten Sampaikan 9 Tuntutan

- Rabu, 10 November 2021 | 19:45 WIB
Sejumlah aktifis KONAS Klaten membentangkan spanduk dan poster untuk menyampaikan aspirasinya. (SMSolo/Mera S)
Sejumlah aktifis KONAS Klaten membentangkan spanduk dan poster untuk menyampaikan aspirasinya. (SMSolo/Mera S)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021, Komunitas Nahi Munkar Surakarta (KONAS) Kabupaten Klaten mendatangi DPRD Klaten untuk menyampaikan 9 tuntutan, Rabu (10/11/21).

Rombongan yang dipimpin Ustad Bonny Aswar, Ketua KONAS Klaten ditemui Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan beberapa anggota DPRD Klaten. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan agar diteruskan ke pusat.

"Bertepatan dengan Hari Pahlawan, kami melakukan audensi dengan anggota DPRD Klaten untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu nasional yang harus segera dicarikan solusi," tegas Ustad Bonny Aswar.

Baca Juga: Enam Batu Candi Watugenuk Diamankan di Rumah Warga. Ini Lho Bentuknya

Mereka membawa spanduk dan poster yang menyuarakan aspirasi umat Islam. "Tetap Istikomah mengingatkan, tegakkan keadilan kasus pembantaian Laskar FPI di KM 50 dan Demi Rasa Keadilan bebaskan HRS," demikian bunyi salah satu poster.

Ustad Bonny menambahkan, ada dua tuntutan kepada Menteri Pendidikan yakni untuk mencabut dan membatalkan kamus sejarah yang menghilangkan nama-nama tokoh-tokoh Islam yang sebagian besar sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Serta menghapus nama-nama tokoh kiri (komunis) yang jelas-jelas merupakan penkhianat Pancasila.

Baca Juga: Pasangan Ali-Sulasmi, 23 Tahun Rawat Dua Putranya yang Mengalami Kelumpuhan

"Kami juga menuntut Menteri Pendidikan untuk meminta maaf dan menyampaikan penyesalannya karena membuat polemik seolah-olah memperbolehkan praktik zina di kalangan akademi," ujar dia.

Dua tuntutan ditujukan kepada Menteri Agama agar minta maaf ke publik karena mengatakan Kementerian Agama hanya milik golongan tertentu saja dan meminta Menteri Agama untuk fokus pada tugas dan fungsinya sebagai Menteri agama saja.

Menteri Agama agar tidak kembali mengulang polemik seperti Menteri Agama sebelumnya yang selalu membuat bingung umat dengan tuduhan-tuduhan yang menyudutkan umat beragama tertentu (Islam).

Baca Juga: Korban Tenggelam di Waduk Botok Sragen, Ditemukan Tewas

Tuntutan lain ditujukan kepada aparat hukum, yang diminta menindak tegas para penista agama yang semakin hari semakin menjadi-jadi. Padahal jelas-jelas mereka telah melanggar KUHP pasal 56A, agar jangan terkesan mereka kebal hukum.

Mereka juga minta kepada pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus penistaan agama yang banyak sekali di media sosial. Aparat kepolisian juga diminta untuk berlaku adil terhadap kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di Km 50.

Baca Juga: Kisah Brigadir Eddi Haryono, Anggota Satreskrim Polres Pemalang, Bangun Ponpes hingga Jadi Pengasuh Santri

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X