SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh Sukoharjo mendatangi kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (11/11) terkait upah minimum kabupaten (UMK).
Ketua Forum Peduli Buruh Sukarno mengatakan, kalangan buruh mencermati penurunan kualitas pengupahan dalam proses penetapan UMK.
Sebab pemerintah menggunakan parameter survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini. Sehingga terjadi penurunan kualitas dalam penghitungan UMK.
Baca Juga: Mobilio yang Diterjang Bus Rela di Sumberlawang, Membawa Rombongan Pengantin dari Bantul
"Undang undang ketenagakerjaan dan yang terbaru adalah Undang Undang cipta kerja tidak berpihak pada buruh. Dan ini menjadi keresahan kami sejak lama," katanya.
Karena itu pihaknya berharap ada perbaikan penghitungan KHL. Sebab hal itu akan berimbas pada kenaikan besaran UMK pada 2022 mendatang. Di samping itu, Sukarno juga menyoroti lambatnya proses penetapan UMK.
Sebab hingga saat ini Dewan Pengupahan belum mulai bergerak menyusun penetapan besaran UMK. Padahal tengat waktu usulan maksimal pada akhir Bulan November.
Baca Juga: Diduga Konsleting, Gudang Plastik di Juwiring, Klaten Ludes Terbakar
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Suharno mengatakan, penyusunan UMK Sukoharjo terkendala belum adanya aturan parameter kebutuhan hidup layak (KHL) dari provinsi.
Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, penentuan upah minimun provinsi (UMP) paling lambat Tanggal 21 November dan UMK selambat-lambatnya Tanggal 30 November.
Baca Juga: Sang Akar, Pameran Foto Perjalanan Hidup Rudy
Parameter penyusunan UMK berdasarkan ketentuan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. Guna menentukan servei KHL pekerja yang menjadi dasar menentukan besaran UMK.
"Alurnya aturan dari kementerian terkait ke pemerintah provinsi baru turun ke kota kabupaten. Artinya, saat ini kota dan kabupaten lain juga belum memulai pembahasan," urainya.
Hanya saja, proses pembahasan tersebut, ditetapkan oleh kementerian terkait yang diteruskan ke dewan pengupahan provinsi dan turun ke dewan pengupahan kabupaten. "Kendalanya, aturan penyusunan UMK ini belum diserahkan pada kota kabupaten."
Baca Juga: Gelar Konser Tribute to Koes Plus, RRI Ingin Bangkitkan Ingatan Kolektif tentang Pahlawan
Artikel Terkait
Curi 2 Ton Kabel Milik Telkom, Komplotan Pencuri Digulung Polsek Kartasura
Atlet-atlet Sukoharjo Torehkan Prestasi di Ajang Peparnas XVI Papua
Peringati Hari Pahlawan, Bupati Sukoharjo Berpesan Milenial Tidak Lupakan Perjuangan Pahlawan
PMII Sukoharjo Gelar Refleksi Hari Pahlawan di Alun-alun, Desak Penyelesaikan Limbah PT RUM