SOLO, suaramerdeka-solo.com - Universitas Sebelas Maret (UNS ) Surakarta memutuskan untuk memfokuskan Tim Penasehat Hukum yang telah dibentuk untuk mendampingi keluarga Alm. Gilang Endi Saputra.
Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus.
"Pimpinan UNS memutuskan Tim Penasihat Hukum UNS difokuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Alm. Gilang Endi Saputra,” ujar Prof. Yunus
Baca Juga: Awas! Banyak Lubang Menganga Di Jalan Mpu Sedah Klaten Selatan
Seperti diketahui, mahasiswa Program Studi (Prodi) D-4 Keselamatan dan Kesehatan (K3) Sekolah Vokasi (SV) Gilang Endi Saputra meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, Minggu (24/11/2021) lalu.
Selain kooperatif dengan langkah penyidikan kepolisian, UNS juga bergerak cepat dengan membentuk Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa yang diketuai Dr. Sunny Ummul Firdaus.
Baca Juga: Tidak Kunjung Jelas, Forum Peduli Buruh (FBR) Sukoharjo, Mengadu ke DPRD Terkait Besaran UMK
Tidak hanya itu, UNS secara kooperatif juga menerjunkan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan, pendampingan dari Tim Penasihat Hukum UNS akan dilakukan dengan penjelasan berupa edukasi seputar proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal ini dimaksudkan agar keluarga Alm. Gilang Endi bisa turut memantau proses penyidikan di kepolisian, sembari menunggu proses hukum berikutnya. **
Artikel Terkait
Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa, Dua Tersangka Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS, Resmi Ditahan