KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Bisa bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi dan sukses, mungkin jadi dambaan semua orang. Namun ada syarat yang harus dipenuhi sebelum menjadi TKI. Westi Yuda dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah mewanti-wanti warga yang ingin bekerja di luar negeri atau jadi TKI.
Menurut westi, yang terpenting bila ingin bekerja ke luar negeri adalah penguasaan bahasa asing dan skill. Peluang kerja bisa didapat bila agen di Indonesia bekerja sama dengan agen di luar negeri, antara agen dan pemerintah dan antara pemerintah dengan pemerintah.
‘’Kalau bisa jangan bekerja di sektor informal atau jadi pembantu, diutamakan yang punya skill formal. Ada pula yang melamar langsung ke agen di luar negeri dan dapat kontrak, misal untuk kapal pesiar. Ini disebut mandiri,’’ ujar Westi Yuda, saat sosialisasi Peluang Kerja Ke Luar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP di Balaidesa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Jumlah Pekerja Migran Anjlok
Dijelaskan, Indonesia ada kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Korea dan Jepang. Di Korea gajinya mencapai Rp 22,2 juta dengan syarat bisa bahasa Korea. Di Jepang juga sekitar Rp 22 juta dan harus bisa Bahasa Jepang. “Jadi syarat utamanya y aitu, punya skill dan bisa Bahasa asing. Khususnya Bahasa di negara yang akan dituju.”
Dalam kesempatan itu, Kades Pandes Heru Purnomo mengungkapkan buruh migran di negara maju punya andil dalam peningkatan kesejahteraan di desa. Dia mempimpikan ada seperti Kampung Jepang atau Kampung Korea yang bisa menjadi sarana belajar bahasa bagi calon pekerja migran.
“Harapan saya itu, ada semacam Kampung Jepang, Kampung Korea yang menjadi pusat belajar. Sehingga calon tenaga kerja yang akan ke sana bisa belajar di kampung itu dulu,” harap Heru. *