Dendam, Mobil Milik Suami Mantan Pacar Dicuri

- Kamis, 3 Juni 2021 | 19:05 WIB
Tiga pelaku pencurian mobil diamankan jajaran satreskrim Polres Klaten. SMSolo/Merawati S
Tiga pelaku pencurian mobil diamankan jajaran satreskrim Polres Klaten. SMSolo/Merawati S

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Dipicu dendam, Joni (47) dibantu dua temannya melarikan mobil Honda Brio milik suami mantan kekasihnya. Namun sayang, tindakannya tak bisa membawa mantan kekasihnya kembali, justru mengantarnya berurusan hukum.

Kapolres Klaten AKBP Sdy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Klaten, Andryansyah Rithas Hasibuan didampingi Kasubbag Humas Iptu Nahrowi, menjelaskan tiga tersangka diamakan dalam kasus itu.

"Kami telah mengamankan tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berikut barang buktinya. Motifnya dendam, bukan sekedar ingin mencuri untuk dijual. Ini dipicu karena kekasihnya kembali ke suaminya, yakni korban," kata Kasat Reskrim saat pers rilis di halaman Mapolres, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Warung Hik Sulastri Lima Kali Kemalingan

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Joni (47), warga Keturunan India yang berdomisili di Perum Taman Kuantan Jongke, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Sleman, Dani (32) warga Pulogadung, Jakarta Timur dan Topan (42) warga Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Kasatreskrim, pencurian itu terjadi pada 29 April 2021 pagi, di rumah Soni (34) warga Keturunan India asal Deli Serdang yang berdomilisi di Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten.

"Pemicunya rasa dendam. Jadi antara korban dan Joni sebenarnya masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobil Brionya. Tak disangka, timbul niat jahat tersangka untuk menduplikasi kunci mobil," ujar Kasat.

Kebetulan pada Rabu (28/4/21), dia mengetahui korban berada di RS dan istrinya sedang menungguinya, sehingga rumah dalam keadaan kosong. Muncul niat untuk mengambil mobil korban.

lalu pelaku menghubungi Dani untuk membantu mengambil mobil dan menjanjikan uang Rp 15 juta. Dani mengajak Topan. Mereka bertiga kemudian menuju rumah korban pada 29 April 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, dengan motor Suzuki AB 5380 JQ dan Yamaha Mio B 6168 KLS.

Baca Juga: Motif Pria Telanjang di Klaten, Kalah Taruhan Bola

Sekitar pukul 05.30 WIB, mereka sampai di lokasi dan mengamati situasi. Joni memberikan kunci duplikat kepada Dani yang kemudian masuk ke garasi rumah korban. Dia menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari garasi.

Di dekat rumah korban, Topan mengganti plat dengan plat palsu agar tidak dikenali. Saat itu, Joni memberikan uang Rp 15 juta kepada Dani. Kemudian mereka membawa kabur mobil itu ke Jakarta.

Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Brio Satya B 2562 BKX, kunci duplikat, Yamaha Mio B 6168 KLS, Yamaha Vixion AB 5052 HE, dan Suzuki FU 150 SC AB 5380 JQ. Polisi juga mengamankan barang bukti kunci kontak dan STNK Honda Brio dari korban.

"Mereka diancam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara." *

Editor: Heru Susilo

Tags

Terkini

Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:59 WIB
X