Nongkrong Berseragam Sekolah dan Langgar Aturan PPKM Mikro, Ratusan Pelajar di Solo Ditegur Petugas Satpol PP

- Rabu, 17 November 2021 | 21:28 WIB
Petugas Satpol PP Surakarta memantau pelaksanaan PTM terbatas di Kota Solo. (SMSolo/dok)
Petugas Satpol PP Surakarta memantau pelaksanaan PTM terbatas di Kota Solo. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com – Tak kurang 200 pelajar ditegur petugas Satpol PP Surakarta, usai kedapatan nongkrong di berbagai lokasi di Solo, Rabu (17/11/2021).

Teguran itu diberikan petugas Satpol PP lantaran para pelajar tersebut masih berseragam sekolah saat berada di tempat publik.

Kepala Satpol PP Arif Darmawan menerangkan, ratusan pelajar itu dinyatakan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 2.

Baca Juga: Ratusan Siswa dan Guru SMKN 1 Mojosongo,Boyolali Jalani Swab Antigen. Ada Apa ?  

Diman aturan itu melarang anak berseragam sekolah masuk mal atau pusat perbelanjaan, lokasi publik, objek wisata, game center, dan pusat keramaian lainnya.

"Usai memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di beberapa sekolah, kami lalu menyisir lokasi yang biasa dipakai anak-anak nongkrong,” ungkap Arif.

Hasil pantauan lapangan, imbuh Arif, 200-an pelajar terpergok berada di kawasan Alun-alun Kidul Keraton Surakarta, Sriwedari, Jalan Bhayangkara, Manahan dan berbagai tempat umum lainnya.

Baca Juga: Pelaku yang Ngamuk Di Pesta Hajatan di Sragen Tertangkap, Dua Lainnya DPO

“Ini hari pertama pemberlakuan SE PPKM Mikro yang baru. Temuannya banyak, sekitar 200 pelajar nongkrong sambil tetap berseragam sekolah.”

Banyaknya peserta didik yang dijumpai petugas tersebut, disebabkan adanya kerumunan di banyak titik.

Baca Juga: Sudah Terima Santunan Pembangunan Elevated Railway, Penghuni Lahan PT KAI di Solo Diminta Segera Pindah

“Di satu lokasi saja bisa sampai 25 orang bahkan lebih. Sebagian besar pelajar SMA/SMK sederajat. Ada juga pelajar SMP, tapi hanya beberapa,” beber Arif.

Atas pelanggaran tersebut, petugas lantas memberikan teguran dan pembinaan di lokasi nongkrong.

“Sementara ini sanksinya hanya itu. Belum sampai ke surat pernyataan atau lainnya,” terang dia. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X