SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 untuk Sragen hingga saat ini belum ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen belum menerima usulan kenaikan UMK. Diharapkan pada akhir November ini sudah ada keputusan untuk besaran UMK 2022 Kabupaten Sragen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) M. Yulianto menyampaikan, menemukan kesepakatan nilai UMK bukan perkara mudah.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Klaten Terbitkan Inbup agar ASN Beli Beras Rojolele
Pasalnya, saat ini para pengusaha juga baru berjuang akibat dihantam pandemi Covid-19, yang pasti sangat berdampak bagi usaha mereka.
"Kami juga masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Yulianto.
Menurut dia, paling lambat keputusan dari Pemprov Jawa Tengah diumumkan pada 21 November mendatang. Setelah hasil dari provinsi keluar, akan dijadwalkan pembahasan terkait besaran UMK 2022.
Baca Juga: Gibran Hadiri Upacara Hari Jadi Karanganyar, Juliyatmono Menilai Sangat Spesial
”Kami menunggu setelah dari provinsi keluar. Setidaknya seminggu setelah itu bisa keluar hasil UMK Kabupaten Sragen,” terang Yulianto.
Sesuai aturan, kata dia, nanti dihitung sesuai formula. Selain itu juga ada rapat dengan Dewan Pengupahan perihal besaran UMK Kabupaten Sragen.
Artikel Terkait
Bibit Tanaman Buah Jadi Cenderamata Nikah Erwin dan Atika
Sopir Bus Rela yang Tabrak Dua Mobil Pengiring Pengantin di Sragen jadi Tersangka. Tiga Korban Tewas
Pelaku yang Ngamuk Di Pesta Hajatan di Sragen Tertangkap, Dua Lainnya DPO