WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Tim Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang tersangka kurir narkoba, Senin malam (7/6/2021).
Seorang tersangka berinisial Pr (50) warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta disergap polisi saat berada di Jalan Ahmad Yani no 176 Salak RT3 RW3 Kelurahan Giripurwo, Kecamatan / Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasatresnarkoba AKP Dimas Bagus dan Paur Subbag Humas Aipda Iwan Sumarsono mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45.
Baca Juga: Positif Covid, Puluhan Santri Ponpes Az Zayadiyy, Laweyan Diisolasi di Asrama Haji Donohudan
Ketika tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, mereka mendapati ada orang yang mencurigakan turun dari sepeda motornya di tepi jalan Ahmad Yani, Salak, Giripurwo.
"Orang tersebut kemudian berjalan ke tempat sepi dan remang-remang. Dia terlihat mencari sesuatu. Salah satu anggota bermaksud mendekati, tetapi orang tersebut buru-buru menaiki sepeda motornya dan berusaha melarikan diri," kata Iwan.
Atas gelagat mencurigakan itu, polisi segera menangkap dan menginterogasi tersangka.
Baca Juga: Hebat! Bayu Aji Menangkan 20 Kompetisi di Masa Pandemi
Petugas juga menggeledah Pr dan menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket yang diduga sabu seberat 0,55 gram.
Paket itu disimpan di dalam bungkus rokok. Petugas lalu membawa tersangka ke Mapolres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni dua korek api gas, dua plastik klip berisi 200 plastik klip, sebuah ponsel merk Xiaomi, serta sebuah sepeda motor Yamaha Alfa bernomor polisi AD 4129 KD.*