Beberapa Jabatan Eselon 3 dan 4 di Pemkab Wonogiri Bakal Dihapus

- Rabu, 9 Juni 2021 | 14:05 WIB
UPACARA BENDERA : Sejumlah pejabat Pemkab Wonogiri mengikuti upacara bendera di halaman pendapa Kabupaten Wonogiri. (SM/Khalid Yogi) (Khalid Yogi)
UPACARA BENDERA : Sejumlah pejabat Pemkab Wonogiri mengikuti upacara bendera di halaman pendapa Kabupaten Wonogiri. (SM/Khalid Yogi) (Khalid Yogi)

Wonogiri, suaramerdeka-solo.com - Beberapa jabatan Eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Wonogiri akan dihapus, tahun ini.

Adapun jabatan yang dihapus itu akan berubah menjadi Jabatan Fungsional tertentu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonogiri Haryono mengungkapkan, bakal banyak jabatan eselon 4, seperti Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di Sekretariat Daerah yang hilang.

"Ada beberapa Eselon 3 dan 4 yang harus hilang, menjadi pejabat fungsional," katanya.

Baca Juga: Ruang Audio Visual Perpusda Karanganyar Diresmikan, Bupati Berpesan Jangan Berubah Jadi Ruang Karaoke

Hingga Rabu (9/6/2021), pihaknya sedang mengkaji rencana itu, agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Sudah ada panduannya dari Menpan dan Mendagri, mana yang tetap dan mana yang harus dihapus," ujarnya.

Meski demikian, Organisasi-organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membawahi wilayah atau teritorial, seperti kecamatan dan kelurahan tidak ikut dihapus.

Baca Juga: Cari Sesuatu di Tempat Remang, Eh Ternyata Kurir Narkoba

Sementara itu, ada lima jabatan eselon 2 yang masih kosong di lingkungan Pemkab Wonogiri.

Kelima jabatan itu adalah Direktur RSUD Soediran Mangun Sumarso, kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan & Pangan), Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar).

Kekosongan di lima jabatan itu, menurutnya, tidak berpengaruh banyak terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga: 29 Warga Satu RT di Tegal Positif Covid-19, Karantina Wilayah Diberlakukan

Pasalnya, sudah ada mekanisme pengisian kekosongan jabatan dengan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).*

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Terkini

X