SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Perwakilan pekerja di Kbaupaten Sukoharjo menolak tandatangan keputusan usulan besaran UMK Sukoharjo Tahun 2022 yang akan dikirimken ke Pemprov Jateng.
Hari ini, Senin, 22 November 2021 merupakan batas akhir usulan upah minimum kabupaten (UMK) ke Provinsi Jawa Tengah.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Harno membenarkan, hari ini adalah batas akhir pengiriman usulan UMK ke Provinsi.
Baca Juga: 24 Muda-mudi di Sulut Diduga Pesta Miras dan Prostitusi di Hotel, Digrebek
"Sesuai dengan aturan, sekarang hanya ada satu usulan angka UMK yang diusulkan ke Provinsi untuk nantinya ditetapkan. Untuk Sukoharjo, sudah ada di meja Bupati tinggal tandatangan sana lalu dikirim ke Provinsi," jelas Harno.
Menurut dia, dalam rapat terakhir terkait UMK dengan berbagai pihak, memang ada satu perwakilan dari pekerja yang menolak dengan usulan besaran UMK Sukoharjo tahun 2022.
Perwakilan tersebut juga enggan tandatangan. Namun demikian, hal itu tidak masalah, karena memang sesuai dengan PP, rumusan penetapan UMK sudah dari Pusat."
Baca Juga: Masak Air Ditinggal Pergi, Rumah Warga Delanggu Ludes Terbakar
"Menolak tidak masalah. Karena yang diusulkan adalah satu angka saja sesuai dengan rumusan dari Pusat."
Saat ditanya mengenai besaran UMK tahun 2022 yang diusulkan, Harno belum bersedia menjawab.
Artikel Terkait
Partai Nasdem Sukoharjo Targetkan Raih Satu Fraksi di DPRD Sukoharjo
Dikenal sebagai Lumbung padi, Sukoharjo juga Hasilkan Jagung, Per Hektar Hasilkan 17,782 Ton
Operasi Zebra Candi, 'Anoman' Berbagi Masker dan Sembako di Sukoharjo
Kali Cabak Meluap, Sejumlah Wilayah di Mojolaban, Sukoharjo Tergenang