SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Kalangan buruh di Kabupaten Sukoharjo mengaku kecewa dengan sistem atau rumusan yang digunakan acuan penetapan UMK.
Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo Sukarno mengatakan, Dewan Pengupahan tugasnya sesuai PP 36/21 hanya menghitung tidak membuat angka. Karena sudah sesuai rumusan dari Pemerintah Pusat.
"Jadi sangat ironis sekali untuk penwntuan UMK tahun 2022. Karena semua rumusan, baik itu angka inflasi dan lainnya sudah dirumuskan oleh Pusat," ujarnya.
Sehingga, dengan aturan yang baru itu, buruh sangat kecewa. Sebab suara buruh yang memperjuangkan haknya terkait UMK, tidak digubris.
Baca Juga: 24 Muda-mudi di Sulut Diduga Pesta Miras dan Prostitusi di Hotel, Digrebek
"Ini hanya seperti formallitas saja. Sebab semua sudah ditentukan Pusat. Untuk Sukoharjo, kalau di hitung dengan rumusan PP 36 naiknya hanya Rp 11.703.18. Jadi kemungkinan UMK Sukoharjo tahun 2022 hanya Rp 1.998.153.18," kata Sukarno.
Yang jelas, saat ini pihaknya bersama dengan pekerja sedang melakukan diskusi untuk menyikapi dan mengambil langkah selanjutnya, saat UMK sudah ditetapkan. **
Artikel Terkait
Tidak Kunjung Jelas, Forum Peduli Buruh (FBR) Sukoharjo, Mengadu ke DPRD Terkait Besaran UMK
Waspada! Kasus DBD di Sukoharjo Meningkat. Hingga November Ada 185 Kasus dan 9 Meninggal
Masker Mulai Ditinggalkan, Jubir Covid-19 Sukoharjo: Sebenarnya Sedih Melihatnya