Tambang Galian C Ilegal Di Desa Wonorejo Mendadak Tutup, Sidak Komisi III DPRD Sragen Bocor

- Rabu, 24 November 2021 | 18:07 WIB
Komisi III DPRD Sragen dipimpin Sugiarto melakukan sidak ke lokasi penambangan galian C ilegal di Babatan Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen Rabu (24/11).(SMSolo/Anindito AN)
Komisi III DPRD Sragen dipimpin Sugiarto melakukan sidak ke lokasi penambangan galian C ilegal di Babatan Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen Rabu (24/11).(SMSolo/Anindito AN)

SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Tambang galian C ilegal di Babatan Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen mendadak ditutup. Padahal sebelumnya penambangan itu masih beroperasi.

Diduga, penutupan lokasi tambang itu terkait dengan rencana sidak Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Sragen, yang sudah bocor.

Terlebih, saat Ketua Komisi III DPRD Sragen Sugiarto lewat di lokasi penambangan itu Rabu (24/11) Pukul 09.00 WIB, kegiatan penambangan masih berjalan.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Boyolali Jalani Check Up

"Saat sidak Komisi III DPRD Sragen ke lokasi penambangan Desa Wonorejo, ternyata aktivitas tambang sudah dihentikan," terang Sugiarto, Ketua Komisi III DPRD Sragen, Rabu (24/11).

Rombongan Komisi III DPRD Sragen terdiri Sugiarto, Wahyu Dwi Setyaningrum, Suyanto, Joko Supriyanto, Amin dan Joko Setyawan.

Terkait dengan aktivitas penambangan, Sugiarto minta pelaku penambangan mengurus ijin dulu ke Dinas ESDM Provinsi Jateng.

Baca Juga: Gara-gara Daun Singkong, Seorang Anak di Wonogiri Tewas Kesetrum

Kalau belum mengantongi ijin resmi, lanjut Sugiarto tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi penambangan.

Sebab kegiatan penambangan banyak aturan yang harus dipenuhi. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar lingkungan tidak rusak.

Menurut Sugiarto, lokasi penambangan itu pernah ada setahun lalu. Tapi kemudian penambangan dihentikan.

Kemudian Pujiono pelaku penambangan berbekal surat pengajuan ijin, sudah melakukan kegiatan lagi. Dia baru dalam tahap proses pengajuan ijin penambangan lewat Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Pengusaha Kuliner di Solo Cabuli Anak di Bawah Umur. Modusnya, Dijanjikan Biaya Sekolah

"Kalau ijin resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jateng belum ada," ungkap Sugiarto.

Dia minta agar semua penambangan ilegal di Sragen dihentikan. Sedangkan wilayah pertambangan ilegal di Desa Wonorejo, Kedawung itu sebenarnya masuk zona hijau.

Sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) penambangan di zona hijau, tidak diperbolehkan. Menurut Sugiarto pelaku penambangan di Sragen yang yang sudah mengantongi ijin Dinas ESDM Provinsi Jateng baru ada enam pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Pengedar Shabu Ditangkap Polres Sragen

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:50 WIB

Ini Daftar Pemenang Sragen Award 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 21:00 WIB
X