Mau Rokok Ilegal? Ini Sanksi Bagi Penjual, Pengedar dan Pemakainya

- Jumat, 26 November 2021 | 13:55 WIB
Stiker dan leaflet Gempur Rokok Ilegal dibagikan pada pedagang rokok.  (SMSolo/Merawati Sunantri)
Stiker dan leaflet Gempur Rokok Ilegal dibagikan pada pedagang rokok. (SMSolo/Merawati Sunantri)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Anda mau rokok ilegal? Harganya disebut-sebut lebih murah.

Tentu ada risikonya. Yakni harus berhadapan dengan tim penegakan hukum. Ada sanksi bagi penjual, peengedar dan pemakainya.

Di Klaten, tim penegakan terdiri atas Satpol PP, KPP Bea Cukai Surakarta, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Klaten, Kodim 0723 Klaten, Disdagkop UMKM, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Dinas Kominfo Klaten.

Baca Juga: 50 Persen Dana Cukai Tembakau Dikembalikan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kabid Penindakan Satpol PP Poniman dan Kasi Penegakan Sulamto menjelaskan, sasaran penegakkan aturan meliputi ada tidaknya pita cukai, asli atau palsu pita cukai, bila asli apakah baru atau bekas pakai.

Kalau pun baru, harus dicek kesesuaian peruntukannya.

Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga: Sejak Didatangi Tim Gabungan, Sejumlah Pedagang di Klaten Tak Berani Jual Rokok Ilegal

Bila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007.

Ancamannya pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Sedangkan bila menggunakan pita cukai bekas pada terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.

Tim gabungan telah menyita belasan merek rokok ilegal antara lain Gudang Gabah, JV Moon, Surya Goong, La Bold, SMD Mild, CG Mild, New Beruang, New Brand, Freedom Extreme, Super Bro, Elang, L4, Pro Mossi, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: UMK Hanya Naik Dua Ribu Rupiah, Pekerja di Kudus Akan Gelar Aksi

Sementara itu Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM (Disdagkop UMKM) Klaten mendapat tugas melakukan pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi tentang aturan dan sanksi.

Sosialisasi melibatkan KPP Bea Cukai Surakarta.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X