KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Heru Cahyono (33) warga Daleman, Desa Doplang, Kecamatan Teras, Boyolali, ditangkap polisi karena membobol rumah kosong.
Pria yang bekerja sebagai buruh itu baru selesai menjalani hukuman kurungan kasus curanmor, September 2021.
Namun belum lama bebas dari penjara, dia kembali tertangkap dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melakukan pencurian.
Baca Juga: Janji Nikahi Bila Hamil, BS Setubuhi Gadis 11 Tahun Hingga Tujuh Kali
Kasus pencurian di rumah kosong itu dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kapolsek Jatinom Iptu Nahrowi didampingi Iptu Eko Pujiyanto dari Sat Reskrim di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).
‘’Kami menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan. Tersangka mudah membawa kabur handphone, laptop dan perhiasan di rumah kosong, karena pintu samping tidak dikunci,’’ kata Nahrowi.
Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti handphone Vivo dan kardusnya, serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Ini Motif Kuli Bangunan Tersangka Begal Payudara di Klaten
Kini, dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
‘’Sebelumnya, menjalani hukuman dalam kasus curanmor dan baru bebas September lalu. Namun saat ini, sudah melakukan pencurian lagi,’’ kata Nahrowi.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Awalnya dia tak mempunyai niat mencuri.
Baca Juga: Kabupaten Sukoharjo Raih Penghargaan JDIHN
Saat tahu pintu samping tidak dikunci, dia pun memanfaatkan kesempatan mengambil barang berharga.
Iptu Eko Pujiyono menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Andriyani (43) guru honorer warga Gatak, Desa/Kecamatan Jatinom, Klaten, pada 26 November 2021.
Artikel Terkait
Terjadi Guguran di Merapi, Sebagian Wilayah Boyolali Diguyur Hujan Abu
Sindikat Penipuan Antarprovinsi Bermodus Penggandaan ATM Dibekuk Resmob Polres Klaten
10 Kali Beraksi, Petualangan Begal Payudara di Klaten Berakhir di Mapolres. Ini Tampangnya
Petugas Perketat Pintu Masuk Kota Solo, Reuni 212 Batal Digelar di Plaza Manahan
Aniaya Penjaga Toko Makanan Hewan di Klodran, Colomadu, Perampok Gasak Uang Rp 400 Ribu di Laci