SOLO, suaramerdeka-solo.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, perihal pembatalan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Instruksi lanjutan dari Pemerintah Pusat tersebut akan dijadikan dasar Pemkot Surakarta, dalam menyesuaikan regulasi pembatasan selama libur Nataru di Solo.
Gibran mengakui, Pemkot telah menerbitkan SE Wali Kota Nomor 067/4619 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surakarta sebelum pembatalan PPKM Level 3 diputuskan.
SE itu mengatur pengunduran jadwal liburan dan penyerahan hasil rapor siswa, pelarangan pawai atau event khusus selama Nataru, hingga penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 untuk mencegah keramaian pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: Cuti Bersama Nataru Dihapus,Menko PMK Menilai Ini untuk Kebaikan Bersama
“Makanya SE itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Ya mungkin akan kami revisi dan perbaiki lagi,” kata Gibran, Selasa (7/12/2021).
Revisi tersebut dilakukan Pemkot, usai Pemerintah Pusat mendetilkan rencana terbaru pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Nataru.
Tidak terkecuali, status PPKM di Solo selama periode yang sama.
Saat ini, di Solo berlaku PPKM Level 2.
Artikel Terkait
Tinjau Pasar Legi, Gibran: Insya Allah Januari Bisa Diresmikan
Piala Suratin U17, Kandaskan Perlawanan Persebi Boyolali dengan Skor 3-1, Persiharjo Melenggang ke 10 Besar
Gerbong Mutasi di Klaten Berjalan. Sekda jadi Staf Ahli, 18 Pejabat Klaten Dimutasi
Revitalisasi Objek Wisata Waduk Gajahmungkur Diundur 2022
Diantisipasi, Lonjakan Pengunjung KRIB Pada Libur Nataru