Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Nguter, Tersangka Mengaku Malu karena Hasil Hubungan Gelap

- Rabu, 8 Desember 2021 | 14:30 WIB
Anggota Satreskrim Polres Sukoharjo gelar rekontruksi kasus pembuangan bayi di Desa Pondok, kecamatan Nguter, Rabu (8/12). (SMSolo/dok)
Anggota Satreskrim Polres Sukoharjo gelar rekontruksi kasus pembuangan bayi di Desa Pondok, kecamatan Nguter, Rabu (8/12). (SMSolo/dok)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com – Satreskirm Polres Sukoharjo merekontruksi kasus bayi baru lahir dibekap mulutnya hingga meninggal dan dibuang ibu kandungnya di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Rabu (8/12).

Dalam rekontruksi yang menghadirkan E selaku tersangka itu, diperagakan 23 adegan.

Dalam rekontruksi terungkap, E yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, terlebih dulu membekap mulut bayi yang baru saja lahir menggunakan telapak tangannya.

Baca Juga: Lapor Inspektorat, Oknum Camat yang Terjaring Razia di Kamar Hotel Berdalih Ambil Obat Sakit Jantung

Tujuannya agar tangisannya tidak terdengar oleh orangtua dan tetangganya. Namun bekapan di mulut itu menyebabkan, bayi laki-laki tersebut meninggal.

Setelah itu, E bermaksud menguburkan bayi itu di belakang rumah. Tetapi karena fisiknya masih lemah, dia hanya meninggalkan bayi di dalam kardus itu di kebun.

Baca Juga: Kunjungi Dukuh Kerjo, Desa Kedungsono, Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo 'Ditodong' Akses Jalan

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Terdapat 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan sejumlah saksi.

"Jadi wajah bayi tersebut ditutup sebab pelaku takut ketahuan seseorang, karena pada saat itu bayi menangis,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: 3 Truk Logistik Diberangkatkan ke Lumajang. Pengumpulan Bantuan Diinisiasi Kodim 0727 Karanganyar

Menurut Kapolres, pelaku tega tega melakukan itu karena malu. Sebab anaknya yang baru lahir itu dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita E sebagai tersangka. Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Peparpeda Jateng: Sama-Sama Raih Lima Emas, Surakarta Tertinggal Tipis dari Kota Semarang

Diberitakan sebelumnya, E diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Kamis (2/12/2021) atas kasus temuan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (29/11/2021) sore. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X