SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menegaskan, meski pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3, namun pihaknya tetap melarang pesta tahun baru.
"Pesta kembang api, konser live baik di alun-alun atau ditempat lain dan hotel tidak boleh. Semu akativitas masih dibatasi sebagai antisipasi Covid-19," tegas bupati didampingi Wakil Bupati Agus Santosa, Rabu (8/12).
Baca Juga: Oknum Camat Karanganyar yang Terjaring Razia di Kamar Hotel Sudah Kembali Bertugas
Di samping itu, dalam Hari Natal, pihaknya juga sudah meminta agar pengurus gereja melaksanakan ibadah dengan memenuhi protokol kesehatan.
"Kegiatan ibadah di gereja dipersilahkan, tetapi tetap harus dengan prokes yang ketat dan peserta dibatasi. Kita harus jaga semua ini tetap tidak menjadi klaster baru Covid-19," tegasnya.
Baca Juga: Raih Penghargaan Meritokrasi, Bupati Sragen: Jangan Berpuas Diri
Di satu sisi, bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak merayakan libur Nataru secara berlebihan. Smeua harus menjaga diri karena hingga saat ini Covid-19 belum sepenuhnya selesai.
"Masyarakat harus tetap penuhi prokes, jangan euforia khususnya saat libur Nataru. tetapi jaga prokes jangan abai," ungkapnya.**
Artikel Terkait
Atlet Berprestasi Dapat Penghargaan Pemkab Sukoharjo, Bupati Minta Atlet yang Menyeberang ke Luar, Kembali
Kunjungi Dukuh Kerjo, Desa Kedungsono, Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo 'Ditodong' Akses Jalan
Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Nguter, Tersangka Mengaku Malu karena Hasil Hubungan Gelap