SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pemkot Surakarta berencana menambah hadiah bagi wajib pajak daerah, usai target perolehan pajak tersebut dinaikkan hingga Rp 150 miliar menjadi Rp 453 miliar pada 2022.
Penambahan hadiah tersebut menjadi salah satu strategi optimalisasi perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
“Kalau target naik, tentu harus dibarengi dengan kenaikan reward sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak. Semakin tertib mereka membayar pajak, akan kami siapkan tambahan hadiah,” tegas Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad.
Baca Juga: Kanwil DJP Jawa Tengah II Blokir dan Sita Rekening Penunggak Pajak
Kepada wartawan usai penyerahan hadiah Gebyar Hadiah Pajak Tahap II Tahun 2021 di Kantor BPPKAD, Selasa (14/12/2021), Herman menambahkan, selama pandemi Covid-19 pajak daerah menjadi salah satu penopang keuangan daerah.
“Saat ini tingkat kedisiplinan wajib pajak sudah baik. Hanya saja tidak sedikit yang meminta keringanan hingga 30 persen, karena aktivitas ekonomi mereka terimbas pandemi.”
Herman optimistis, perolehan pajak daerah pada tahun depan bisa maksimal, seiring tren penurunan jumlah kasus harian dan berbagai kebijakan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Tangani Pemudik saat Nataru, Pemkot Surakarta Siapkan Lokasi Isoter
Sebanyak 35 pemenang undian pembayaran delapan pajak daerah menerima hadiah dari BPPKAD.
Mereka terdiri dari 21 pemenang undian pembayaran PBB-P2 dan 14 pemenang undian pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah serta BPHTB.
Artikel Terkait
Sungai Wiroko Tirtomoyo Semakin Dangkal, Ini Kata BBWS Bengawan Solo
Training Camp di Sentul, Shindy Bertekad Tampil Maksimal di Proliga 2022
Wow... Akhirnya Boyolali Miliki Stadion Sepak Bola Berstandar FIFA
Kerugian Dugaan Korupsi Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri Ditaksir Rp 4 Miliar
Kado Akhir Tahun, UNS Surakarta Tambah Empat Guru Besar