SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Totok Hananto (26) warga Gentan Kecamatan Baki Sukoharjo ditangkap anggota Polsek Grogol Sukoharjo atas kasus pencurian dan perusakan barang milik istrinya, berupa honda beat nomor polisi AD 3868 AFB.
Selain itu dia juga akan dijerat dengan percobaan pembunuhan terhadap istri dan keluarganya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Grogol AKP Dodiawan saat gelar perkara di Mapolsek Grogol menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan dari Fitri Agustina (32), yang merupakan istrinya.
Baca Juga: Target Naik Rp 150 Miliar, Hadiah bagi Wajib Pajak Daerah Kota Surakarta Bakal Ditambah
Fitri melaporkan bahwa dia kehilangan motornya saat diparkir di GOR Sejahtera Cemani, Grogol pada Minggu 5 Desember 2021.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek dan dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa motor yang hilang tersebut ada di daerah Pandeyan, Grogol.
"Saat ditemukan petugas, kondisi motor terbakar. Dari sini dilakukan pengembangan dan akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku," jelas Kapolres.
Baca Juga: Kerugian Dugaan Korupsi Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri Ditaksir Rp 4 Miliar
Dugaan bahwa pelaku adalah keluarga dekat korban semakin terkuak. Karena dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengarah pada Totok Hananto (TH) yang merupakan suami korban.
Akhirnya TH diburu dan berhasil diamankan dari tempat kosnya di daerah Cemani, Grogol.
Artikel Terkait
Tak Perlu Ribet, Tahun Depan Cari SIM di Sukoharjo Terpusat di Mandan
13 Perguruan Silat se Kabupaten Sukoharjo Sepakat untuk Menjaga Kamtibmas
Dongkrak Produk Tani, Kecamatan Sukoharjo Gelar Bazar di Taman Pakujoyo
Kasus Buruh Bangunan Ditemukan Tewas Dengan Luka Parah, Terungkap. Begini Kronologisnya