Anggota Peradi Karanganyar Wajib Bela Perkara Pro Bono Minimal 3 Kali Setahun

- Kamis, 16 Desember 2021 | 16:25 WIB
Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menyerahkan pataka kepada Ketua DPC Peradi Karanganyar Kadi Sukarna, dalam seremoni pelantikan pengurus di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (15/12) malam. (SMSolo/Irfan Salafudin)
Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menyerahkan pataka kepada Ketua DPC Peradi Karanganyar Kadi Sukarna, dalam seremoni pelantikan pengurus di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (15/12) malam. (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diwajibkan untuk membela perkara hukum kaum marjinal secara pro bono, minimal tiga kali dalam setahun.

Jika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka akan ada sanksi yang diberlakukan terhadap anggota tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Peradi Karanganyar Kadi Sukarna, usai pelantikan Pengurus DPC Peradi Karanganyar periode 2021-2026 di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Rabu (15/12) malam.

Baca Juga: Akademi TNI Napak Tilas Rute Gerilya Jenderal Sudirman

Pelantikan dilakukan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan. Selain pelantikan pengurus DPC, malam itu juga dilantik pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Karanganyar periode 2021-2024.

Kadi mengatakan, kehadiran Peradi di Karanganyar diharapkan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Membantu masyarakat marjinal dalam penanganan perkara hukum secara pro bono. Sinergi dengan keberadaan PBH Peradi," katanya.

Baca Juga: PT PLN Sumbang Lima Motor Listrik untuk UMKM Sragen

Sebagai bentuk tanggung jawab, setiap tahun masing-masing anggota wajib membela perkara secara pro bono minimal tiga kasus.

"Pembelaan bisa dilakukan secara perorangan, maupun secara tim. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi skorsing. Kami tidak mau main-main. Karena banyak masyarakat marjinal yang harus dibantu dan Peradi harus berperan," tegasnya.

Baca Juga: Kodim 0726 Sukoharjo Gelar Binter Pendampingan UMKM bersama Babinsa Bertajuk Go Digital

Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan, anggota Peradi tidak boleh setengah-setengah dalam memberikan pembelaan kepada kaum marjinal melalui PBH.

"Pesan saya, jika memberikan bantuan hukum secara pro bono, harus bersungguh-sungguh. Jangan karena pro bono, lalu memberikan servis kelas dua. Meski pro bono, harus berikan first class service," tandasnya.

Menurutnya, memberikan bantuan hukum secara pro bono haruslah sama kualitasnya dengan ketika advokat menangani perkara yang mendapatkan bayaran.

Baca Juga: Vaksinasi Anak di Boyolali Dimulai Pekan Depan

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X