Di Klaten, 2.250 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Terima BLT dari DBHCHT 2021

- Kamis, 16 Desember 2021 | 19:57 WIB
 Bupati Sri Mulyani menyerahkan BLT kepada perwakilan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.(SMSolo/dok)
Bupati Sri Mulyani menyerahkan BLT kepada perwakilan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.(SMSolo/dok)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Sebanyak 2.250 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Klaten, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021.

BLT diberikan Rp 300.000 perbulan selama 6 bulan, sehingga masing-masing orang menerima Rp 1,8 juta.

Dananya disalurkan secara langsung melalui rekening di Bank Klaten. Total dananya mencapai Rp 6,2 miliar.

Baca Juga: Cek Kesiapan Perayaan Ibadah Natal 2021, Gibran Kunjungi Sejumlah Gereja di Solo

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Bupati Klaten Sri Mulyani didampingi Plh Sekda Ronny Roekmito dan Kepala Bagian Perekonomian Cahyo Dwi Setyanta di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (16/12/21).

"Anggaran BLT total Rp 6.237.650.848 diberikan kepada 1.410 buruh tani tembakau dari 11 Kecamatan, dan 840 orang buruh pabrik rokok yakni dari PT. Dugapat Emas sebanyak 828 orang dan CV. Taru Harum 12 orang," kata Kabag perekonomian.

Baca Juga: Perampok Toko Star Pet Shop Dibekuk Tim Jatanras Polda Jateng di Ngawi

Pembagian BLT dari DBHCHT bertujuan menyejahterakan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Klaten.

Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Pendistribusian BLT untuk buruh tani tembakau dilakukan di 11 kecamatan. Yakni Kecamatan Manisrenggo 590 orang, Prambanan 174 orang, Kemalang 189 orang, Jogonalan 20 orang.

Kecamatan Kebonarum 30 orang, Kalikotes 16 orang, Gantiwarno 69 orang, Ceper 85 orang, Pedan 59 orang, Trucuk 173 orang, dan Bayat 5 orang.

Baca Juga: Tewas, Jenazah Mbah Sainem Ditemukan di Aliran Sungai Dam Colo

Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, Kabupaten Klaten merupakan salah satu daerah penghasil tembakau yang cukup besar, sehingga Klaten menerima DBHCHT untuk berbagai keperluan pembangunan.

Pemkab Klaten telah berupaya untuk merealisasikan semua kegiatan berbasis DBHCHT sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya disalurkan dalam bentuk BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Baca Juga: Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri Tidak Setor LPJ Sejak 2019

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB

7 ASN di Klaten Nyalon Kades, Dapat Izin Bupati?

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:09 WIB
X