ASN di Sukoharjo Dilarang Tidak Cuti dan Liburan saat Nataru

- Selasa, 21 Desember 2021 | 11:09 WIB
Sekda Sukoharjo Widodo. (SMSolo/Heru S)
Sekda Sukoharjo Widodo. (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdekapsolo.com - Pemerintah Kabuaten Sukoharjo mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan cuti bagi ASN saat libur Nataru.

SE dikirimkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya mencegah mobilitas para ASN dalam upaya penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur pengendalian Covid-19 selama penetapan libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Bantu Penanganan Pascabencana Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Karanganyar Serahkan Donasi Rp 600 Juta Lebih

Salah satunya adalah mengendalikan mobilitas dan transportasi warga. Sebab, sesuai dengan keputusan pemerintah terkait pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, daerah menerapkan levelling PPKM sebelumnya.

"Sukoharjo dan aglomerasi Solo Raya menerapkan PPKM Level 2. Tidak ada penyekatan tetapi memberlakukan pengetatan protokol kesehatan," kata Widodo, Senin (20/12)

Dijelaskan, pengaturan tidak hanya pada warga tetapi juga termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Baca Juga: UNS Siap Bantu Penataan Ulang Kawasan Gunung Kemukus

Untuk mengantisipasi mobilitas yang tidak perlu, pemerintah daerah mengeluarkan imbauan berupa surat edaran agar ASN tidak bepergian keluar kota apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

"Surat edaran sudah kami sampaikan keseluruh OPD agar ditindaklanjuti," ujarnya.

Kepala OPD, lanjut Widodo, sudah diberikan pengarahan agar tidak memberikan izin cuti pada pegawai. Sebab, pengawasan efektivitas surat edaran ini dipantau langsung dari para kepala OPD.

Sehingga kepala OPD yang bertanggung jawab pada pengawasan seluruh pegawai.

Baca Juga: Malioboro-nya Solo Ditolak Pedagang, Gibran: Mereka Belum Tahu

Pihaknya menekankan, Sukoharjo juga tidak akan melakukan penyekatan pendatang pada libur natal dan tahun baru. Tetapi petugas diperintahkan memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Yakni dengan menggelar razia transportasi, mengecek kelengkapan syarat pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X