Kepala OPD, lanjut Widodo, sudah diberikan pengarahan agar tidak memberikan izin cuti pada pegawai. Sebab, pengawasan efektivitas surat edaran ini dipantau langsung dari para kepala OPD.
Sehingga kepala OPD yang bertanggung jawab pada pengawasan seluruh pegawai.
Baca Juga: Malioboro-nya Solo Ditolak Pedagang, Gibran: Mereka Belum Tahu
Pihaknya menekankan, Sukoharjo juga tidak akan melakukan penyekatan pendatang pada libur natal dan tahun baru. Tetapi petugas diperintahkan memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Yakni dengan menggelar razia transportasi, mengecek kelengkapan syarat pelaku perjalanan.
Kendaraan pendatang akan dioperasi secara acak kemudian dicek kelengkapan bukti telah divaksin, bukti rapid tes ataupun hasil swab PCR dan tentunya kondisi kesehatan yang bersangkutan saat melintas di Sukoharjo. **
Artikel Terkait
Jelang Natal, Polres Sukoharjo Gelar Simulasi Pengamanan Gereja
Dandim Sukoharjo Buka Diklatsus Wawasan Kebangsaan Yayasan Gerbang Paramuda Nusantara Di Weru
Polres Sukoharjo Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru dengan Petasan, Kembang Api dan Konvoi
Babak 10 Besar Piala Suratin U17, Persiharjo U17 Menang Tipis 1-0 atas Persikama Magelang