KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Jumlah tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, kemungkinan bertambah.
Hal itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polresta Surakarta.
Saat ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Gilang saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, yakni NFM (22) dan FPJ (22).
Baca Juga: Tiga Jam Rekonstruksi di Manahan, Gambaran Peristiwa Diksar Menwa UNS yang Tewaskan Gilang
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara dua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
"Pelimpahan tahap pertama dilakukan dua pekan lalu, untuk diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari. Ada beberapa petunjuk yang disampaikan tim JPU untuk dilengkapi. Saat ini sudah dilengkapi sesuai petunjuk dan berkas sudah kami kembalikan lagi ke Kejari," katanya di Karanganyar, Rabu (22/12).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus itu bertambah.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa Dijemput Paksa
"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami melihat ada potensi keterlibatan tersangka lain. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah. Kami akan melakukan gelar perkara kembali, untuk menentukan tersangka baru dalam kasus ini," tuturnya.
Sembari menunggu proses penyidikan terhadap calon tersangka lain kelar, tim penyidik berkonsentrasi pada penyelesaian tahap pertama pelimpahan berkas.
Seperti diberitakan, Gilang Endi Saputra tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Rektor UNS Sampaikan Permintaan Maaf pada Orangtua Mahasiswa yang Meninggal Saat Diklatsar Menwa
Mahasiswa jurusan K3 Sekolah Vokasi UNS ini diduga mengalami kekerasan fisik saat mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam rekonstruksi kasus tersebut pada 18 November 2021 terungkap, kepala korban dipopor dengan gagang senapan replika.
Hal itu berdasarkan keterangan para peserta Diklatsar yang menjadi saksi, meskipun keterangan itu dibantah kedua tersangka yakni NFM dan FJP.*
Artikel Terkait
Hasil Autopsi Keluar, UNS Dukung Proses Penyidikan Kasus Mahasiswa Meninggal Saat Diklatsar Menwa
Dua Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa Dijemput Paksa
Polresta Surakarta Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Diklatsar Menwa UNS
Di Boyolali, Aset Desa Senilai Rp 15,8 Triliun Berhasil Diselamatkan
Hadirkan Superhero, Ratusan Siswa-siswi SD di Solo Ikut Vaksin di GOR Manahan
Cegah Kerumunan, Alun-Alun dan Pusat Keramaian se-Solo Raya akan Ditutup pada Malam Tahun Baru