SOLO, suaramerdeka-solo.com – Pemkot Surakarta berencana menyerahkan Surat Hak Penempatan (SHP) kios maupun los kepada ribuan pedagang Pasar Legi Solo, Kamis (23/12/2021).
Usai menerima SHP, pedagang dipersilakan menata komoditas mereka sehingga kios atau los di Pasar Legi bisa digunakan untuk berjualan.
“Jadi Kamis ini pedagang akan menerima SHP, sebagai kelanjutan dari pengumpulan SHP lama, beberapa waktu lalu,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Heru Sunardi.
Baca Juga: Bangunan Pasar Legi Solo Segera Diserahterimakan, Pemkot Siapkan SHP Baru dan Pembagian Kunci Kios
Menurut Heru, SHP tersebut bersifat sementara, lantaran Pemkot masih mempertimbangkan sejumlah hal. Termasuk penyelesaian perbaikan sebagian los pedagang.
“Yang akan mendapat SHP Sementara ini hanya pedagang di kios dan los. Kalau pedagang di lapak nanti cuma didata, karena jam operasional mereka berbeda.”
Jumlah lokasi usaha di bangunan baru Pasar Legi adalah 316 kios, 2.110 los dan 350 lapak di lantai atas.
Selama ini Pasar Legi digunakan sebagai lokasi mengais rezeki bagi 3.000-an pedagang.
Baca Juga: Tinjau Pasar Legi, Gibran: Insya Allah Januari Bisa Diresmikan
“Setelah mendapat SHP, kami harap pedagang mulai memindahkan perlengkapan dagangan atau menyiapkan berbagai keperluan. Seperti membuat rak dan lain sebagainya,” kata Heru.
Artikel Terkait
Para Napi Berlomba Melukis Mural di dalam Rutan Kelas I Surakarta
Kasus Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah
Terduga Teroris yang Ditangkap Densus di Desa Gonilan Kartasura Diduga Jaringan JI
Mbah Minto ‘’Parodi Mudik’’ Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun
96 Botol Ciu 'Mletre Asik' Varian Rasa Buah Disita Satpol PP Sukoharjo