WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Wonogiri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri, Kamis (23/12).
Penahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri.
Kajari Wonogiri Tailani Moehsad mengatakan, kedua tersangka berinisial SPA warga Petir, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri dan SU warga Kecamatan Girimarto.
Baca Juga: Kerugian Dugaan Korupsi Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri Ditaksir Rp 4 Miliar
SU adalah Direktur Bumdesma Lenggar Bujogiri, sedangkan SPA adalah Direktur PT Lereng Lawu yang bekerja sama dan menerima aliran dana dari Bumdesma tersebut.
"Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Wonogiri selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 11 Januari 2022. Alasan dilakukan penahanan rutan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya, Kamis (23/12/2021).
Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan Bumdesma Lenggar Bujogiri yang berada di Kecamatan Girimarto antara 2016-2019.
Baca Juga: Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri Tidak Setor LPJ Sejak 2019
Berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, mereka merugikan keuangan negara, dalam hal ini Bumdesma Lenggar Bujogiri, sebesar Rp 4.065.269.776.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Perlu diketahui, Bumdesma Lenggar Bujogiri dimiliki Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo dan Desa Girimarto di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Anak Korban Pinjol Giriwoyo Dapat Bantuan Polres Wonogiri
Bumdesma tersebut berdiri sekitar 2016. Mereka semula mengelola ratusan sapi bantuan dari Kemendes PDTT.
Kerugian aset negara berasal dari hilangnya ratusan sapi bantuan Kemendes PDTT dan penyertaan modal dari lima desa yang juga tidak dikelola tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.*
Artikel Terkait
Cegah Kerumunan, Alun-Alun dan Pusat Keramaian se-Solo Raya akan Ditutup pada Malam Tahun Baru
Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris di Desa Gonilan, Kartasura
Mbah Minto ‘’Parodi Mudik’’ Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun
Petugas Rutan Dilarang Cuti, Perkuat Pengamanan Sambut Natal dan Tahun Baru 2022