Sukoharjo, suaramerdeka-solo.com - Enam karyawan PT Sari Persada Mandiri/Sari Plastik di Grogol, Kabupaten Sukoharjo mengadu ke DPRD Sukoharjo, karena di PHK sepihak.
Ditemui di DPRD Kabupaten Sukoharjo, Dwi Purwanti, koordinator karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dia dan rekan-rekannya mau di PHK dengan catatan pesangon sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
"Pada tanggal 15 Juli 2021 dipanggil manajemen perusahaan. Saat itu saya langsung disodori PHK dengan pesangon Rp 17.878.050. Pihak perusahaan juga tidak mengizinkan dia bekerja lagi tanpa surat PHK bila tidak mau berandatangan dan terima uang tersebut," ujar Dwi disampingi rekan-rekannya.
Baca Juga: Ribuan Wisatawan Banjiri Kawasan Dieng selama Libur Natal, Sinyal Lemah Cek Vaksinasi secara Manual
Atas hal itu, dia dan enam orang temannya yang di PHK secara sepihak menolak tandatangan karena dianggap sepihak dan pesangon tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Dengan masa kerja yang hampir 19 tahun, mestinya sesuai dengan UU, uang pesagon termasuk penggantian hak itu totalnya Rp 51 jutaan."
Terkait dengan persoalan itu, mereka datang ke DPRD untuk menyampaikan keluhan sebab apa yang dilakukan manajemen tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Gara-gara Pasword Wifi Dirubah, Penjaga Masjid di Medan Dikejar Pemuda Membawa Parang
"Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Karena kami (6 orang) telah di PHK secara sepihak dan sudah tidak boleh lagi bekerja. Padahal belum tandatangan PHK," ujarnya.
Pihaknya berharap DPRD dalam hal ini Komisi IV bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, karyawan yang di PHK tersebut hanya meminta apa yang menjadi haknya diberikan.
"Kalau memang di PHK, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan."
Baca Juga: Pengetatan Terus Dilakukan di Klaten, 23 Pemudik Divaksin dan 57 Dites Swab Antigen
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Agustinus Setyono membenarkan persoalan tersebut.
Menurut dia, persoalan itu sudah terjadi sejak Juli lalu dan sudah dilakukan empat kali mediasi. Hanya saja, belum ada titik temu antara karyawan yang di PHK dan manajemen perusahana.
"Awalnya ada delapan karyawan yang di PHK, tetapi dari jumlah itu ada dua yang sudah menerima pesangon. Jadi masih ada enam yang belum menerima karena dianggap tidak sesuai dengan UU," jelas Agus.
Artikel Terkait
Rumah Warga Baseng, Bulu Diterjang Longsoran Bukit
20 Ribu Benih Ikan Nila Ditabur di Sungai Menuran Baki
Sterilisasi Gereja, Polres Sukoharjo Kerahkan Anjing Pelacak dan Tim Jihandak
Terjaring Operasi Lilin Candi, Warga Malang Jatim Divaksin Polres Sukoharjo