Sukoharjo, suaramerdeka-solo.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo akan segera memanggil manajemen PT Sari Persada Mandiri/Sari Plastik di Grogol.
Pemanggilan dilakukan untuk mencari solusi terkait dengan PHK karyawan yang dilakukan secara sepihak.
Terlebih, enam karyawan yang di PHK tersebut diberi pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Libur Natal 2021, Ribuan Warga Terpergok Tak Pakai Masker di Solo
Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono usai menemui enam karyawan yang di PHK sepihak itu mengatakan, akan segera bertindak.
"Kami akan segera panggil manajemen perusahaan untk dipertemukan dengan karyawan. Tujuannya untuk mencari solusi terkait dengan PHK sepihak itu," jelas politisi PDIP ini.
Menurut keterangan karyawan yang di PHK, setelah di PHK sepihak mereka tidak boleh masuk kerja dan diusir. Bahkan katanya dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Kodim 0723 Klaten Gelar Vaksinasi Anak 6 – 11 Tahun Keluarga Besar TNI
"Karena belum ada keputusan PHK, otomatis hak kewajiban buruh masih menjadi tanggungjawab perusahaan. Karena itu kami akan segera panggil dinas terkait, perusahaan dan karyawan," tandasnya.
Untuk diketahui, enam karyawan PT Persada Mandiri/Sari Plastik di Grogol Sukoharjo di PHK secara sepihak mengadu ke DPRD Sukoharjo, Senin (27/12).
Baca Juga: Di PHK Sepihak, Karyawan PT Sari Persada Mandiri Sukoharjo Mengadu ke DPRD
Mereka di PHK sepihak dan diberi pesangon senilai Rp 17 juta. Atas hal itu, karyawan menolak karena tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Mereka menuntut keadilan karena masa kerja mereka sudah belasan tahun.**
Artikel Terkait
Rumah Warga Baseng, Bulu Diterjang Longsoran Bukit
20 Ribu Benih Ikan Nila Ditabur di Sungai Menuran Baki
Sterilisasi Gereja, Polres Sukoharjo Kerahkan Anjing Pelacak dan Tim Jihandak
Terjaring Operasi Lilin Candi, Warga Malang Jatim Divaksin Polres Sukoharjo