SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com – DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo menandatangani penetapan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/12).
Sebelum penandatanganan, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wawan Pribadi itu sebelumnya menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Sukoharjo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah merampungkan tugasnya.
Pansus I yang dipimpin Timbul Darmanto menyampaikan hasil pembahasannya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/12).
Baca Juga: Napi Lapas Otaki Money Laundry Narkoba, Total BB Senilai Rp 4 Miliar
Pansus I menyetujui draft Raperda Kabupaten Sukoharjo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dikirimkan ke DPRD.
Terkait penggunaan istilah SKPD dalam Raperda tidak bertentangan dengan hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara hasil fasilitasi Gubernur Jateng ada beberapa frasa yang dihapus dan diubah serta disempurnakan.
Baca Juga: Ingat! Alun- alun Ditutup dan Lampu Dimatikan saat Malam Tahun Baru
Sementara Pansus II yang diketuai Nurjayanto hasil pembahasannya, memberikan rekomendasi dan penyempurnaan tentang Bangunan Gedung dalam Raperda.
Usai menyampaikan hasil pembahasan Pansus tersebut, dilakukan persetujuan antara Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Pimpinan DPRD penetapan dua Raperda menjadi Perda.
Dua Raperda yang disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai Perda tersebut masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Pratama Arhan Dipastikan Absen Final AFF Leg Pertama, Dua Pemain Thailand juga Absen
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disusun dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemda yang ditetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda yang telah diubah beberapa kali dan terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Angkat Potensi Sukoharjo, Netizen Dapat Hadiah dari Bupati
Deadline Kontrak Selesai, Proyek Gedung Pertemuan Senilai Rp 44 Miliar Dipastikan Tidak Kelar
Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bupati Sukoharjo Blusukan Pasar
Antisipasi Lonjakan Covid-19 , Polres Sukoharjo Gencarkan Operasi Yustisi Terhadap Pemudik