SOLO, suaramerdeka-solo.com - Banyak masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ternyata masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana penyedia jasa pinjol legal dan ilegal.
Pakar Manajemen Keuangan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Irwan Trinugroho PhD memberikan sejumlah trik mudah pada masyarakat cara mengetahui pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal.
Baca Juga: Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Diperpanjang Lagi 40 Hari
Apakah itu?
Prof Irwan mengemukakan jika intinya, ada tiga poin penting perbedaan yang mencolok.
"Ingat, pinjol legal hanya bisa mengakses tiga hal saja dari gawai anda," kata Prof Irwan yang akan dikukuhkan Guru Besar UNS, Kamis (29/12).
Yang pertama, kamera di handphone mengecek wajah nasabah. Kedua, location untuk mengecek alamat rumah nasabah. Ketiga, microphone yang bertujuan mengecek suara nasabah.
Baca Juga: Wonogiri Mempertahankan Predikat Kabupaten Terinovatif. Tingkat Nasional Peringkat Kedua
Sementara pinjol ilegal dipastikan mengakses semua yang ada di handphone nasabah. Termasuk kontak dan isi galeri nasabah. Itu mengapa korban pinjol ilegal selalu menyasar nomor kontak nasabah untuk penagihan.
Belum lagi ancaman penyebaran data pribadi seperti foto dan video nasabah. Padahal aplikasi pinjol ilegal tidak memberikan kesempatan nasabah untuk mengizinkan akses-akses tersebut.
Artikel Terkait
Pinjol Yang Menyebabkan Ibu Rumah Tangga di Wonogiri Bunuh Diri Terungkap
Lima Laporan Kasus Pinjol Ilegal Masuk Polres Boyolali Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Polri Giat Berantas Pinjol Ilegal, Litigasi dan Restorative Justice Jadi Solusi
Anak Korban Pinjol Giriwoyo Dapat Bantuan Polres Wonogiri