SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani meminta agar seluruh SKPD melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan tidak menumpuk kegiatan di akhir tahun.
"Saya harap seluruh SKPD segera melaksanakan kegiatan sesuai dengam perencanaan yang dibuat sebelumnya sehingga program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tepat waktu," tandas bupati.
"Jangan sampai menumpuk pekerjaan di akhir tahun anggaran yang dapat menimbulkan permasalahan. Prinsipnya jangan menunda-nunda pekerjaan," sambungnya saat penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Rumah Aja Lur, Boyolali Bakal Gelap Gulita
Dalam penyerahan DPA itu, sejumlah program dan kegiatan menjadi prioritas Pemkab Sukoharjo di tahun 2022 mendatang.
Bupati menyampaikan, DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Baca Juga: Tambah Dua Koridor, Target Pengembangan BST di Solo Terpenuhi
Penyerahan DPA jangan hanya dimaknai seremonial semata. Namun penyerahan tersebut adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun 2022.
"Tahun 2022 mendatang ada sejumlah program dan kegiatan yang menjadi prioritas sehingga perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan baik dan menjadi perhatian kepala SKPD," ujar bupati.
Baca Juga: UNS Surakarta Kukuhkan Guru Besar Termuda Bidang Ilmu Manajemen Keuangan
Sejumlah kegiatan prioritas tersebut masing-masing pembangunan Gedung Olah Raga, lanjutan pembangunan jalan lingkar timur, pembangunan Gedung Depo Arsip, pembangunan Pasar Cuplik.
Lanjutan pembangunan Gedung Pertemuan, kegiatan DAK fisik dan nonfisik dan dana terikat lainnya, santunan uang duka, serta kegiatan pemberian hibah pada masyaraka
Bupati juga berpesan kepala SKPD harus melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 ini. Seperti soal tidak memperolehnya Dana Insentif Daerah (DID).
Baca Juga: Pasca Kebakaran Lapas Tangerang, EVAC Alat Pemadam Kebakaran Canggih Dikembangkan
Serta pekerjaan yang tidak selesai agar menjadi bahan introspeksi dan pelajaran bagi semua perangkat daerah sehingga masalah tersebut tidak terjadi di tahun 2022.
Artikel Terkait
Deadline Kontrak Selesai, Proyek Gedung Pertemuan Senilai Rp 44 Miliar Dipastikan Tidak Kelar
Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bupati Sukoharjo Blusukan Pasar
Bupati dan DPRD Setujui Bersama Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda
Terjaring Operasi Yustisi Polres Sukoharjo, Tiga Pemudik yang Belum Vaksin Langsung Divaksin