KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Pedagang kaki lima (PKL) di seputar Alun-alun Karanganyar dan Taman Pancasila, juga di seputar Jalan Lawu, diminta tidak berjualan di malam pergantian tahun.
Larangan jualan sementara, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 510/6.956.7/2021 tentang Larangan Berjualan Bagi PKL dan Asongan di Wilayah Kabupaten Karanganyar, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sutarno.
Dalam SE yang merujuk pada Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/48 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, disebutkan bahwa larangan berjualan berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 16.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Serahkan DPA Tahun 2022, Bupati Etik: Jangan Menunda-nunda Pekerjaan dan Menumpuk di Akhir Tahun
"Kebijakan itu sudah disosialisasikan ke pedagang melalui instansi terkait. Dan mereka tidak menolak. Justru mendukung," kata Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kamis (30/12).
Dikatakannya, larangan berjualan di malam tahun baru berkaitan dengan sterilisasi kawasan publik, untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Alun-Alun Karanganyar ditutup di malam tahun baru. Masyarakat kami imbau di rumah saja di malam tahun baru. Ngaji, dzikir, berdoa, bersama keluarga di rumah. Memohon pada Tuhan, agar tahun 2022 lebih baik, pandemi Covid-19 berakhir," tuturnya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Rumah Aja Lur, Boyolali Bakal Gelap Gulita
Kabid Pasar dan Perdagangan Disdagnakerkop UKM Karanganyar Sriyanto mengatakan, larangan berjualan bagi PKL berlaku di semua wilayah.
"Tidak hanya di kota, tapi juga di kecamatan dan desa. Pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan sudah menyosialisasikan. Nanti pengawasannya dari pemerintahan terdekat. Petugas juga akan berpatroli," katanya.
Baca Juga: UNS Surakarta Kukuhkan Guru Besar Termuda Bidang Ilmu Manajemen Keuangan
Koordinator PKL Plasa Alun-Alun Karanganyar Suwondo mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.
"Pedagang mendukung. Manut kebijakan pemerintah. Apalagi libur jualannya juga cuma sehari. Daerah lain larangan jualannya dua hari," ujarnya. **
Artikel Terkait
80.593 Anak Usia 6-11 Tahun Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 di Karanganyar
Catat! Malam Tahun Baru, Sejumlah Ruas Jalan di Sekitar Alun-Alun Karanganyar Akan Ditutup
Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Diperpanjang Lagi 40 Hari