WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Polres Wonogiri menahan sepasang suami isteri karena diduga Menggelapkan uang premi asuransi Jiwasraya.
Sebanyak 31 perangkat desa Doho, Jendi dan Tambakmerang di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, menjadi korban oknum pegawai dan agen asuransi tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi mengatakan, kedua pelaku adalah perempuan berinisial AS (45) dan laki-laki berinisial AF (46).
Baca Juga: Gelapkan Mobil Rental, Kades Bendo Terancam 4 Tahun Penjara
Keduanya warga Perumahan Siwani, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Mereka melancarkan aksinya sejak tahun 2017 sampai 2020.
"Keduanya menerima pembayaran uang premi asuransi dari nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor PT Jiwasraya," kata Kapolres di hall Polres Wonogiri, Kamis (30/12/2021).
Para nasabah tersebut merupakan perangkat desa.
Baca Juga: Cek Poin, Pelintas Batas ke Wilayah Wonogiri Diperiksa
"Korban kemudian melaporkan kasus penggelapan itu ke Polres Wonogiri," ujarnya.
Total kerugian ditaksir sekitar Rp 184 juta. Setiap nasabah rata-rata kehilangan sekitar Rp 6-7 juta.
Selain kepentingan pribadinya, tersangka bedalih, menggunakan sebagian premi asuransi dari nasabah untuk membayar utang para mantan karyawannya.
Baca Juga: Wonogiri Mempertahankan Predikat Kabupaten Terinovatif. Tingkat Nasional Peringkat Kedua
AS mengaku pernah menjadi Area Manager PT Jiwasraya untuk wilayah Wonogiri dan bertanggung jawab terhadap karyawannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.*
Artikel Terkait
Sepuluh Anggota Polres Wonogiri Memperoleh Penghargaan
Polres Wonogiri Raih Penghargaan Sebagai Satwil Terbaik III Unit Pelayanan SIM dan SKCK
Anggaran untuk Mahasiswa Berprestasi Wonogiri akan Ditingkatkan
Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri
Akhirnya, Presiden Jokowi Meresmikan Waduk Pidekso Wonogiri