Inilah Tujuh Kasus Menonjol di Kota Solo Selama 2021

- Kamis, 30 Desember 2021 | 18:25 WIB
Rilis tujuh kasus menonjol pada akhir tahun 2021 yang digelar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran di Polresta Surakarta, Kamis (30/12/2021).  (SMSolo/Sri Hartanto)
Rilis tujuh kasus menonjol pada akhir tahun 2021 yang digelar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran di Polresta Surakarta, Kamis (30/12/2021). (SMSolo/Sri Hartanto)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tujuh kasus menonjol diungkap Polresta Surakarta selama 2021.

Kasus-kasus itu disampaikan Polresta Surakarta dalam rilis akhir tahun 2021 di Mapolresta setempat, Kamis (30/12/2021).

Di antara kasus itu adalah perampokan uang Rp 370 juta disertai pembunuhan satpam di Gudang Rokok Camel di Joyotakan, Serengan dan meninggalnya mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS.

Baca Juga: Dalam Penyelidikan, Kapolresta Solo Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Perusakan Makam

Sejumlah kasus yang menarik perhatian publik tersebut, pemberkasannya sudah lengkap atau P21.

Berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, kasus pertama yang sempat viral yakni perusakan makam Nasrani di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon.

Baca Juga: Soal Perusakan Makam, Gibran : Sudah Pasti Sekolahnya Ditutup

Kasus dengan tersangka anak itu dibagi dalam dua kelompok, yaitu umur 12 tahun hingga sebelum 18 tahun dan 12 tahun ke bawah.

"Kasus itu telah dilakukan penyelesaian perkara, baik secara hukum progresif atau restorative justice, maupun persetujuan yang melibatkan pekerja sosial dari Bapas dan psikologi anak, termasuk pihak-pihak terkait," kata Kapolresta.

Ade menjelaskan, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan keputusan diversi maupun persetujuan perkara di luar pengadilan.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa Dijemput Paksa

Kedua, lanjut Ade, kasus kekerasan secara bersama-sama baik terhadap jiwa maupun harta benda yang dilakukan sekelompok yang mengatasnamakan laskar di depan SMA Al Islam Serengan.

"Kasus ini juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan ke JPU Kejari Surakarta," ungkapnya.

Ketiga yaitu kasus ancaman dengan kekerasan yang juga dilakukan oleh tersangka yang mengatasnamakan sebagai kelompok laskar terhadap karyawan PT LUB Finance Leasing.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X