KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak 173 pejabat administrasi eselon III dan IV, di lingkungan Pemkab Klaten diangkat ke dalam jabatan fungsional, melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Bupati Sri Mulyani di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (29/12/21).
Acara pelantikan dihadiri Plh Sekda, pada asisten Bupati, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klaten.
Baca Juga: Tundukkan RANS Cilegon FC, Persis Solo Juara Liga 2
pelantikan sesuai SK Bupati Klaten Nomor: 821.2.4/0802/29, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat Administrasi Ke Dalam Jabatan fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Klaten.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet mengatakan, alih ke jabatan fungsional dilakukan pada 173 ASN.
Dua diantaranya pejabat eselon III Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: RSUP dr Kariadi Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sedangkan 171 lainnya adalah pejabat eselon IV di seluruh OPD Pemkab Klaten. Ada pengecualian untuk Sekretariat Badan dan Dinas, serta Kecamatan tidak terdapat penyetaraan jabatan fungsional.
"Untuk penilaian fungsional, nanti ada aturan dari instansi pembina jabatan fungsional. Kami masih menunggu keputusan dari pejabat atau pembina instansi masing-masing," ujar Slamet.
Usai pelantikan, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan jabatan tersebut diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi Kabupaten Klaten menjadi lebih baik.
Baca Juga: Hasil Survei Indometer: 80 Persen Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, 19 Persen Tidak Puas
pejabat diharapkan memiliki motivasi tinggi untuk meningkatkan ketrampilan, kompetensi, serta kinerja, dan memiliki peluang mengembangkan ide kreatif dan jenjang karir.
"pejabat struktural maupun fungsional sama-sama pejabat, hanya basisnya berbeda. fungsional berbasis kompetensi, struktural berbasis manajerial. Jadikan transformasi ke arah positif dan perubahan mental yang kompeten," tegas Bupati.
Sesuai arahan Presiden, peralihan status itu tidak akan mengurangi penghasilan. Kelas jabatan ditetapkan sama dengan sebelumnya. Untuk itu, semua diminta tetap bekerja dengan penuh semangat, fokus dan lurus. **
Artikel Terkait
16 Desa di Prambanan Serahkan Dokumen Perencanaan Desa
BPIP Tetapkan Paskibraka Klaten Dilantik Jadi Duta Pancasila
Polres Klaten Gelar Vaksinasi untuk Anak Disabilitas, Anak Polri dan Panti Asuhan
Penanganan Covid-19, Jalan Tol dan Rawa Jombor, 3 Masalah Besar di Klaten Selama 2021