SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima SPDP yang masuk seksi Pidana Umum sebanyak 252 SPDP.
Perinciannya, orang dan harta benda (Orhada) 155 perkara, Kamnegtibum-TPUL 51 perkara, narkotika 46 perkara.
Hal itu terungkap dalam rilis akhir tahun Kejari Sukoharjo yang digelar di Aula Kejari, Jumat (31/12).
Baca Juga: Malam Tahun Baru, PKL Boyolali Diminta Tidak Berjualan
Plt Kajari Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto didampingi pejabat utama Kejari menjelaskan, sebenarnya ada satu kasus pidana terorisme sepanjang tahun 2021.
Hanya saja, kasus tersebut ditarik oleh pusat. Karena itu Kejari Sukoharjo tidak menangani kasus terorisme.
Terkait dengan kasus pidana khusus (Pidsus), khususnya tindak pidana korupsi, Kejari menangani satu kasus, yaitu kasus di BKK. Nilainya Rp 1,2 miliar.
"Untuk kasus yang menonjol selama tahun 2021, adalah kasus pembunuhan. Salah satunya kasus yang disertai dengan pembakaran korban di wilayah Bendosari."
Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun. Kepala Disdikbud Karanganyar Tarsa Meninggal
Terkait dengan situasi pandemi Covid-19, Kejari Sukoharjo tetap melaksananan tugasnya. Dimana Pidum telah melimpahkan berkas perkara ke PN Sukoharjo dan sidang secara online sebanyak 243 perkara.
Dari berkas perkara tersebut, ada sebanyak 165 perkara yang diputus oleh PN dan dilakukan eksekusi.
"Kalau terkait dengan laporan dugaan korupsi ke Kejari, memang ada. Hanya saja laporan-laporan itu tidak diproses karena tidak jelas pengirimnya dan tidak ada bukti pendukung lainnya," imbuh Kajari.
Baca Juga: Dua Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian, Jadi PR Polres Boyolali
Ada yang mengirimkan surat tanpa nama, bukti yang disertakan tidak jelas dimana dan lain sebagainya.
"Yang jelas, kami tetap akan menerima dan menindaklanjuti laporan sepanjang jelas. Artinya bukan hanya digunakan oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan seseorang atau yang lain."
Artikel Terkait
Deadline Kontrak Selesai, Proyek Gedung Pertemuan Senilai Rp 44 Miliar Dipastikan Tidak Kelar
Bupati dan DPRD Setujui Bersama Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda
Terjaring Operasi Yustisi Polres Sukoharjo, Tiga Pemudik yang Belum Vaksin Langsung Divaksin
Serahkan DPA Tahun 2022, Bupati Etik: Jangan Menunda-nunda Pekerjaan dan Menumpuk di Akhir Tahun