Sepanjang Tahun 2021 Kejari Sukoharjo Terima 252 SPDP

- Jumat, 31 Desember 2021 | 16:21 WIB
Plt Kajari Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto didamping pejabat utaam Kejari menggelar jumpa pers akhir tahun di Aula Kejari, Jumat (31/12).
Plt Kajari Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto didamping pejabat utaam Kejari menggelar jumpa pers akhir tahun di Aula Kejari, Jumat (31/12).

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima SPDP yang masuk seksi Pidana Umum sebanyak 252 SPDP.

Perinciannya, orang dan harta benda (Orhada) 155 perkara, Kamnegtibum-TPUL 51 perkara, narkotika 46 perkara.

Hal itu terungkap dalam rilis akhir tahun Kejari Sukoharjo yang digelar di Aula Kejari, Jumat (31/12).

Baca Juga: Malam Tahun Baru, PKL Boyolali Diminta Tidak Berjualan

Plt Kajari Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto didampingi pejabat utama Kejari menjelaskan, sebenarnya ada satu kasus pidana terorisme sepanjang tahun 2021.

Hanya saja, kasus tersebut ditarik oleh pusat. Karena itu Kejari Sukoharjo tidak menangani kasus terorisme.

Terkait dengan kasus pidana khusus (Pidsus), khususnya tindak pidana korupsi, Kejari menangani satu kasus, yaitu kasus di BKK. Nilainya Rp 1,2 miliar.

"Untuk kasus yang menonjol selama tahun 2021, adalah kasus pembunuhan. Salah satunya kasus yang disertai dengan pembakaran korban di wilayah Bendosari."

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun. Kepala Disdikbud Karanganyar Tarsa Meninggal

Terkait dengan situasi pandemi Covid-19, Kejari Sukoharjo tetap melaksananan tugasnya. Dimana Pidum telah melimpahkan berkas perkara ke PN Sukoharjo dan sidang secara online sebanyak 243 perkara.

Dari berkas perkara tersebut, ada sebanyak 165 perkara yang diputus oleh PN dan dilakukan eksekusi.

"Kalau terkait dengan laporan dugaan korupsi ke Kejari, memang ada. Hanya saja laporan-laporan itu tidak diproses karena tidak jelas pengirimnya dan tidak ada bukti pendukung lainnya," imbuh Kajari.

Baca Juga: Dua Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian, Jadi PR Polres Boyolali

Ada yang mengirimkan surat tanpa nama, bukti yang disertakan tidak jelas dimana dan lain sebagainya.

"Yang jelas, kami tetap akan menerima dan menindaklanjuti laporan sepanjang jelas. Artinya bukan hanya digunakan oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan seseorang atau yang lain."

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X