SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Sepanjang tahun 2021, kasus kriminal konvensional yang terjadi di Wilayah hukum Polres Sukoharjo mencapai 150 kasus.
Secara umum, dari 150 kasus kriminal konvensional itu, didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencapai 56 kasus, penipuan dan penggelapan 54 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 32 kasus.
Waktu yang paling rawan terjadi tindak pidana curat, adalah pukul 00.00 - 03.30 WIB. Dimana, berdasarkan catatan Polres Sukoharjo pada periode waktu itu terjadi 17 kasus curat.
Baca Juga: Mertua Anggota DPRD Sragen Tewas Tersengat Strom Jebakan Tikus di Sawah
Disusul kemudian pukul 03.00-06.00 WIB delapan kasus, pukul 06.00-09.00 WIB enam kasus, pukul 09.00-12.00 WIB dua kasus, pukul 12.00-15.00 WIB dua kasus.
Pukul 15.00-18.00 WIB tujuh kasus, pukul 18.00-21.00 WIB lima kasus, dan pukul 21.00-24.00 WIB empat kasus.
Pencurian dengan kekerasan (curas) empat kasus penganiayaan berat satu kasus, dan pemerkosaan satu kasus.
"Kasus kejahatan konvensional sepanjang tahun 2021 didominasi oleh kasus curat, disusul penipuan dan penggelapan, dan kasus curanmor," jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021).
Kapolres mengatakan, untuk kasus kejahatan konvensional tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 101 kasus.
Tahun 2021 dari total 150 kasus kriminal konvensional tersebut, 69 kasus di antaranya telah selesai.
Baca Juga: Polres Wonogiri Raih Enam Penghargaan Selama 2021
Khusus untuk kasus curat yang terjadi di tahun 2021, modus yang digunakan terdiri dari rusak pintu 31 kasus, rusak jendela 14 kasus, rusak atap dua kasus, panjat dinding tiga kasus, dan modus dengan mudah satu kasus.
"Kasus curat paling banyak terjadi di wilayah permukiman 35 kasus, pertokoan delapan kasus, jalan umum tujuh kasus, sekolahan atau kampus empat kasus, dan pabrik dua kasus," terang Kapolres.
Sedangkan untuk kasus curanmor, lanjut Kapolres, dari total 32 kasus, modus paling banyak yang digunakan pelaku adalah merusak kunci 2 kasus, kelalaian korban delapan kasus, dan masuk rumah dua kasus.
Artikel Terkait
Antisipasi Lonjakan Covid-19 , Polres Sukoharjo Gencarkan Operasi Yustisi Terhadap Pemudik
Bupati dan DPRD Setujui Bersama Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda
Terjaring Operasi Yustisi Polres Sukoharjo, Tiga Pemudik yang Belum Vaksin Langsung Divaksin
Serahkan DPA Tahun 2022, Bupati Etik: Jangan Menunda-nunda Pekerjaan dan Menumpuk di Akhir Tahun