SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Pemkab Sukoharjo dalam hal ini DPUPR meluruskan simpangsiur ambruknya jembatan gantung Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, pada Jumat (31/12/2021).
DPUPR menegaskan ambruknya jembatan tersebut karena human error atau kelalaian manusia (pekerja) proyek yang ada di sana, bukan pada konstruksinya.
Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo didampingi Kabid Binamarga Suyadi mengatakan, proyek jembatan gantung dengan nilai kontrak 10,8 miliar itu sepenuhnya masih tanggungjawab rekanan.
Baca Juga: Akhir 2021, Covid-19 Sisakan 107 Pasien di Jateng
"Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar. Terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi," tegas Bowo, Sabtu (1/1/2022).
Dijelaskan, pada saat kejadian, pekerja di sana sedang melakukan setting akhir proyek jembatan gantung.
Yakni melakukan setting chamber. Tetapi pada saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya. Dimana seling tersebut lepas dan jembatan jatuh ke dasar sungai.
Baca Juga: Selewengkan APBDes, Mantan Bendahara Desa di Purbalingga Jadi Tersangka
"Sebenarnya itu adalah proses akhir dari proyek. Tetapi saat setting itu, ada kelalaian dimana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh," bebernya.
Suyadi menambahkan, pada saat itu dilakukan penurunan sekitar 10 centimeter. Tetapi karena human error, justru seling terlepas.
"Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggungjawab rekanan. Belum juga ada rencana diresmikan, karena pekerjaan saja belum selesai," ujar Suyadi.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Lantik 279 Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
Atas kejadian tersebut, DPU sudah memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek. Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan, maka kerusakan yang ada di sana harus diperbaiki oleh rekanan.
"Rekanan siap melaksanakan tanggungjawabnya. Yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna."
Namun demikian, kata Suyadi, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak 28 Desember, maka rekanan akan terkena sanksi berupa denda. Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.
Artikel Terkait
Bupati dan DPRD Setujui Bersama Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda
Serahkan DPA Tahun 2022, Bupati Etik: Jangan Menunda-nunda Pekerjaan dan Menumpuk di Akhir Tahun
Sepanjang Tahun 2021 Kejari Sukoharjo Terima 252 SPDP
Dinihari Waktu Paling Rawan Kejahatan Curat Tahun 2021 Di Sukoharjo. Kasus Paling Menonjol Perdagangan Anjing