Boyolali, suaramerdeka-solo.com - Puluhan tempat karaoke di wilayah Boyolali tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali itu terjadi saat pantauan selama libur Nataru. Mereka berdalih tidak bisa mendaftar mandiri.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Senin (3/1) menjelaskan, kegiatan monitoring prokes dilakukan selama Nataru lalu.
Baca Juga: Pertimbangan Pandemi, Unisri Tak Naikkan Biaya Kuliah
Pihaknya menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi kerumunan seperti wisata serta tempat hiburan karaoke.
"Dari 40 tempat karaoke yang didatangi, tak ada satupun yang memasang barcode PeduliLindungi," ujarnya.
Padahal, sesuai intruksi bupati (Inbup) nomor 19 dan 20 tahun 2021 sudah jelas, bahwa tempat wisata dan hiburan wajib ada PeduliLindungi.
Baca Juga: Pendapatan Wisata Waduk Gajah Mungkur Terjun Bebas
Temuan lainnya, ada tempat wisata yang memasang barcode PeduliLindungi. Namun, justru tidak ada pengawasan dari pengelola agar pengunjung patuh untuk scan barcode.
Saat dicek diaplikasi tersebut, justru pengunjung hanya berkisar 3-4 orang.
Padahal secara riil, jumlah pengunjungnya cukup banyak. Satpol PP lantas melayangkan surat teguran bagi pengelola wisata dan karaoke tersebut.
"Kami beri teguran, dalam tenggat waktu tujuh hari tak melengkapi, maka kami akan beri sanksi administrasi. Karena memang masih banyak sekali yang abai terutama penggunaan aplikasi PeduliLindungi."
Baca Juga: Ultah Anak, Sekdes di Pati Kado Anaknya Rubicon Hingga Alphad
Dijelaskan, timnya juga tersebar ditiga pos pengamanan. Tiap hari masih ditemukan pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker. Pelanggar diberi pembinaan di lokasi dan masker.
Pelanggaran masker ini paling banyak ditemui di kawasan wisata Kedung Ombo, Kecamatan Kemusu.
Artikel Terkait
Ajak Warga Jaga Kebersihan Sungai di Kecamatan Ngemplak, Boyolali Lewat Mancing Gratis
Ditinggal Pemilik ke Jakarta, Rumah di Karanggede, Boyolali Terbakar
Libur Nataru, Boyolali Tambah Tiga Kasus Aktif Covid-19