SOLO, suaramerdeka-solo.com - Berkas perkara penganiayaan mahasiswa UNS Surakarta saat Diklatsar Menwa, dinyatakan lengkap.
Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta pun menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (3/1/2022).
Penyidik telah menetapkan dua mahasiswa UNS yang tergabung di organisasi Menwa UNS yakni Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Fauzal Pujut Juliono (FPJ) sebagai tersangka.
Baca Juga: Tiga Jam Rekonstruksi di Manahan, Gambaran Peristiwa Diksar Menwa UNS yang Tewaskan Gilang
Korbannya adalah yuniornya, Gilang Endi Saputra (21) yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan, penyerahan dua tersangka setelah penyidik Satrekrim Polresta Solo menerima surat dari Kepala Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Desember 2021.
"Berkas sudah lengkap. Hari ini secara resmi dua tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejari Surakarta," kata Gatot didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.
Baca Juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa, Dua Tersangka Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Gatot memaparkan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan beberapa ahli.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli pidana. Selain itu, alat bukti berupa hasil visum atau autopsi," tuturnya.
Artikel Terkait
Dua Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa Dijemput Paksa
Kasus Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah
Libur Nataru, Boyolali Tambah Tiga Kasus Aktif Covid-19
Pertimbangan Pandemi, Unisri Tak Naikkan Biaya Kuliah
Sadis! Dua Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg Dilempar dari Atas Jembatan
Catatkan 59 Jurnal Internasional, Ini Dia Sosok "Raja Scopus" UNS Surakarta