SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No.1 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Dalam Inbup tersebut dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal itu berdasarkan keputusan Mendikbudriset dan Teknologi, Menag, Menkes dan Mendagri.
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca Juga: Dua Mantan Direksi PT Asabri Divonis Hakim 15 Tahun Penjara. Satu Hakim Dissenting Opinion
Ruang pertemuan, ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan ketentuan serta wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas kurang dari 300 orang peserta maksimal 50 persen, kapasitas 300-500 orang, peserta maksimal 150 orang, kapasitas 500-1000 orang maksimal 250 orang. Kapasitas lebih dari 2000 orang peserta maksimal 500 orang.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Kandang Terbakar, 4.500 Ekor Ayam Berusia 15 Hari Mati Terpanggang
PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagangasongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diisinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan makan minum di warung, PKL, lapak jajajan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 50 persen serta waktu makan 60 menit," kata Bupati dalam Inbup.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Konon Lebih Ganas dari Omicron. Membawa 46 Mutasi, Covid-19 IHU Ditemukan pada 12 Orang di Prancis
Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat orangtua mencatatkan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes ketat.
"Usaha wisata, tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, bowling, warnet, game online dan sejenis, tutup."
Artikel Terkait
Bupati Sukoharjo Lantik 279 Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
Begini Spesifikasi Jembatan Tambakboyo, Tawangsari yang Ambrol
Gandeng PMK, Polres Sukoharjo Gelar Latihan Penanganan Kebakaran
Kalah Adu Pinalti, Pelatih Persiharjo: Saya Bangga!