SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sukoharjo mendatangi DPRD Sukoharjo tuntut penghapusan presidential treshold (PT) 20 persen.
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan ARB di depan pimpinan DPRD, Komisi I, KPU, Bawaslu, serta Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo di ruang rapat gedung B DPRD Sukoharjo, Kamis (6/1).
Koordinator ARB Sukoharjo, Abdul Hamid menjelaskan, ARB bukan bagian dari mereka yang saat ini ramai di deklarasikan diri maju Pilpres.
Baca Juga: Wisata yang Berujung Duka di Pantai Glagah Berawal dari Pindahan Kontrakan
"Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi bahwa, PT 20 persen bertentangan dengan UUD 1945. Sebab di sana sudah gamblang di jelaskan dan tidak ada aturan 20 persen," jelas Abdul Hamid.
Karena itu, pihaknya meminta agar ketentuan tersebut dirubah. Sebab jika itu tetap terjadi, maka bisa jadi hanya akan muncul satu calon presiden saja.
"Kami minta itu dihapus saja menjadi 0 persen. Karena itu cacat hukum dan tidak sesuai cita-cita demokrasi di negeri ini," tandasnya.
Baca Juga: Pekerja Pabrik Hebel Ditemukan Meninggal di Sumur Adukan Semen
Siapapun nanti yang jadi presiden, kata dia, tidak masalah sepanjang tidak melakukan tindakan yang melanggar. Penegakan hukum jelas, tidak ada kriminalisasi dan masyarakat sejahtera.
Hal senada juga diungkapkan Wuri Handayani. Menurut dia, aturan tersebut hanya akan menguntungkan oligarki. Karena hanya akan menguntungkan kepentingan segelintir orang atau kelompok.
Artikel Terkait
Usulan Polri Dibawah Kementerian Menabrak UU
Pengumuman! Pelat Nomor Baru Kendaraan akan Dipasangi Chip
Dapat Tugas Baru dari Jokowi, Hadi Tjahjanto jadi Komandan di Mandalika
Inalillahi, Wisatawan Boyolali Terseret Arus Muara Sungai Serang, Pantai Glagah. Satu Tewas, Satu Hilang