SOLO, suaramerdeka-solo.com - Mobil listrik wisata milik Pemkot Surakarta yang baru dioperasikan 1 Januari 2022, dikritik pakar transportasi Djoko Setijowarno.
Djoko menilai, mobil listrik wisata itu mirip kereta kelinci dan bisa membahayakan penumpang.
Menurutnya, kendaraan tersebut tidak selayaknya beroperasi di jalan raya.
Baca Juga: Perdana Beroperasi, Mobil Listrik Wisata di Solo Disambut Antusias Wisatawan
"Mobil itu belum menjalani uji tipe untuk bisa mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). SRUT itulah yang jadi dasar pemberian status laik jalan serta penerbitan STNK dan pelat nomor kendaraan," tegas dia, Kamis (6/01/2022).
Djoko membandingkan operasional mobil listrik wisata itu dengan mobil Esemka, saat Wali Kota Surakarta masih dijabat Joko Widodo (Jokowi).
"Dulu zaman Pak Jokowi, Esemka juga mengajukan uji tipe. Bahkan sampai mengulang tiga kali baru dinyatakan lulus oleh Kemenhub,” ujar Djoko.
Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Menggoda Warga Solo
Ia menilai, jika kendaraan wisata donasi Tahir Foundation itu dioperasikan di jalan raya, maka Pemkot berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009.
“Kalau sampai kecelakaan, siapa yang mau disalahkan,” tandas Djoko.
Artikel Terkait
Sopir Lapor, Polisi Selidiki Pelemparan Batu ke Mobil Ambulans di Fly Over Purwosari
Tinggalkan Mobil Dinas di SMK Batik 2 Surakarta, Ini Kata Gibran
Sebut Mobil Dinas Halangi Ambulans Plat Solo, Gibran: Tidak Semua Plat AD itu Solo
Ada Pelanggaran Prokes Saat PTM, Gibran Tinggalkan Mobil Dinas Wali Kota di SD Negeri Nusukan Barat 113