Terima Hibah Alat Berat, Gibran Targetkan PLTSa Putri Cempa Solo Beroperasi April

- Selasa, 11 Januari 2022 | 06:08 WIB
Buldozer dan ekskavator hibah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diparkir di area Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempa Solo, Senin (10/1/2022).  (SMSolo/dok)
Buldozer dan ekskavator hibah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diparkir di area Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempa Solo, Senin (10/1/2022). (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menargetkan, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempa Solo bisa beroperasi mulai April 2022.

Operasional PLTSa tersebut diharapkan bisa mengurangi timbunan sampah di TPA Putri Cempo secara signifikan.

"Kami mengejar deadline bulan April, pengolahan sampah (PLTSa) sudah bisa jalan (beroperasi)," kata Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, di sela-sela penyerahan bantuan alat berat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di TPA Putri Cempa, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Salah Silakan Dipanggil

Operasional PLTSa itu disebut Gibran dimulai secara bertahap.

"Nanti semester kedua, ada peralatan yang didatangkan lagi, seperti gasifier."

Pembangunan tahap pertama PLTSa Putri Cempa sudah dimulai PT Solo Citra Metro Plasma Power selaku investor sejak Oktober 2019.

Konstruksi PLTSa yang akan dioperasikan dalam tahap pertama itu mampu menghasilkan listrik sekitar 5 megawatt (MW) per jam.

Baca Juga: Impor Peralatan Hingga 57 Kontainer, Investor PLTSa Putri Cempa Ingin Pembebasan Bea Masuk

Gibran optimistis, dalam jangka panjang operasional PLTSa Putri Cempa mampu menyelesaikan persoalan sampah di Solo.

"Dalam 10 tahun ke depan kami sudah kekurangan pasokan sampah, karena gunungan sampah di TPA Putri Cempa sudah habis. Nantinya malah mendatangkan sampah dari daerah-daerah lain di Solo Raya," tegas Gibran.

Sementara itu Kementerian PUPR menghibahkan dua alat berat untuk mendukung operasional PLTSa.

Dua alat berat itu berupa buldozer dan ekskavator senilai Rp 4,4 miliar.

Baca Juga: Kantor Staf Kepresidenan Janji Kawal Pembebasan Bea Masuk Barang Impor PLTSa Putri Cempa

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jateng Cakra Nagara menerangkan, berdasarkan Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah pusat wajib membantu Pemda dalam merealisasikan PLTSa.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Potongan Tangan Bagian Kanan Kembali Ditemukan

Senin, 22 Mei 2023 | 10:11 WIB
X