KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Puluhan liter minuman keras berbagai jenis disita jajaran Satuan Samapta Polres Karanganyar, dalam operasi pekat yang digelar Senin (10/1) malam.
Minuman beralkohol itu diamankan dari dua lokasi, yang menjadi sasaran operasi pada pukul 19.00-23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengungkapkan, operasi dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan via media sosial (medsos), terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kebakkramat dan Mojogedang.
Baca Juga: Pikap Pengangkut Ayam Tabrak Rumah di Bendosari Sukoharjo
Dipimpin Kasat Samapta AKP Gatot Gondo Hartoyo, 15 personel kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Sasaran pertama di rumah milik Has (60), warga Kemiri, Kecamatan Kebakkramat. Di tempat ini, polisi menemukan 15 botol miras merek Black Label yang diduga palsu, serta dua jeriken berisi ciu sebanyak 13 liter.
Baca Juga: Polda Jatim Buru Penendang Sesajen ke Lombok Timur
Setelah menyita barang bukti di lokasi pertama, polisi lalu bergerak ke sasaran kedua yakni di rumah HR (33), warga Sidomulyo, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang.
Sebanyak 21 botol bir, serta 24 botol kapasitas 1,5 liter berisi ciu, diamankan di tempat ini.
Baca Juga: Minibus Hantam Truk di Jalur Tol Semarang - Solo, Tiga Tewas
Artikel Terkait
Menyamar Jadi Anak Motor dan Ikut Nongkrong di Jalan. Ini Hasilnya
Hari Gerakan Sejuta Pohon Sedunia. Seribu Bibit Pohon Ditanam untuk Lestarikan Lingkungan di Jenawi
Rumah Pensiunan PNS Diacak-acak Maling. Duit Rp 10 Juta dan Emas Senilai Rp 50 Juta Bablas