KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Jajaran Satlantas Polres Karanganyar kembali menindak puluhan pengendara sepeda motor, yang menggunakan knalpot brong di kendaraannya.
Sabtu (15/1/2022) malam, dalam razia di kawasan Karanganyar Kota, 65 pengendara sepeda motor ditilang. Sebagian besar karena memakai knalpot brong, sebagian lainnya karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Sementara pada Minggu (16/1/2022) pagi, dalam operasi lalu lintas di kawasan jalur wisata Tawangmangu, ada 15 pengendara yang ditilang.
Baca Juga: Bikin Resah, Puluhan Knalpot Brong Dihancurkan Satlantas Polres Klaten
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengungkapkan, penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
"Sasaran utamanya adalah pemakaian knalpot brong dan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Misalnya tidak memakai helm, boncengan bertiga, dan sebagainya," katanya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan aturan berlalu lintas.
Baca Juga: 26 Pemilik Motor Ditilang, Gara-Gara Pasang Knalpot Brong di Kendaraannya
"Seperti pemakaian knalpot brong, sudah jelas dilarang, karena suaranya mengganggu. Tapi masih ada yang nekat memakainya. Atau tidak memakai helm saat berkendara. Ada saja yang melanggar, padahal pemakaian helm itu untuk keselamatan pribadi pengendara," ujarnya.
Khusus untuk pemakaian knalpot brong, Kasatlantas mengatakan, selain pemiliknya ditilang, sepeda motor juga ditahan.
Artikel Terkait
Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Tawangmangu
Pakai Knalpot Brong Bikin Bising, Ratusan Motor Diamankan
Ini Cara Unik Polres Boyolali: Minta Pemilik Motor Hancurkan Sendiri Knalpot Brong dengan Palu
Ratusan Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi Wonogiri
Resahkan Warga. 1.259 Knalpot Brong Dipotong-Potong, Lalu Dilindas Stoom Walls