KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Penyemprotan eco enzyme di Klaten dihentikan sementara, menyusul tidak dikabulkannya permohonan rekomendasi penyemprotan serentak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebelum kegiatan pemecahan rekor MURI penyemprotan eco enzyme ke udara secara serentak dengan 50.000 sprayer di Klaten, Pemkab setempat telah mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun rekomendasi belum keluar, rekor MURI sudah dipecahkan.
Baca Juga: Semprotkan 50.000 Sprayer Eco Enzyme Serentak, Klaten Raih Rekor MURI
Beberapa hari usai acara, surat jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup baru datang, dan ternyata isinya tidak bersedia memberikan rekomendasi.
Ada dua alasan yang disampaikan dalam surat balasan.
Alasan pertama, eco enzyme digunakan untuk penyemprotan belum ada SNI-nya dan belum mendapatkan sertifikat dari BPOM.
Baca Juga: Srikandi Sungai Indonesia Berlatih Membuat Eco Enzyme Bersama Siswa SMPN 1 Jogonalan
Alasan kedua, penggunaan eco enzyme untuk penyemprotan serentak di satu wilayah kabupaten belum ada hasil kajian yang menunjukkan dampak dan manfaatnya bagi ekosistem dan lingkungan.
Masalah itu mencuat dalam rakor, Senin (17/1/2022).
Artikel Terkait
Klaten Luncurkan Pear Manis, Inovasi Perbaiki Kerusakan Arsip Masyarakat
Plasa Kuliner Rawa Jombor Segera Diserahkan Ke Pemkab Klaten
Diduga Pecah Ban, Mobil Pikap Pengangkut Paving Ganggu Lalu Lintas Yogya-Solo
Di Klaten, Ratusan Motor Diamankan Knalpot Brong Digergaji Mesin. Masih Mau Pakai Knalpot Brong?
Sakit Hati Didorong Usai Senggol Dada, Bento Ditangkap Karena Pukul Penyanyi